Kutim, Klausa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, memberikan penjelasan terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Mengacu pada Pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Menurut undang-undang, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Faizal Rachman dalam Sidang Paripurna ke-30 masa persidangan ke-3 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (11/06/2024).
Sebelumnya, pada 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan Perda tersebut.
“Pansus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 20 Juni 2024. Struktur dan komposisi Panitia Khusus ini terdiri dari Faizal Rachman sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya,” bebernya.
Panitia Khusus ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya, Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan.
Rapat internal pertama diadakan pada 14 Juni 2024, disusul dengan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah dari 19 Juni hingga 10 Juli 2024. Rapat internal terakhir dilaksanakan pada 11 Juli 2024 untuk memfinalisasi laporan hasil pembahasan.
“Kami telah mengadakan serangkaian rapat untuk memastikan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban APBD berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Panitia Khusus akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur. Laporan tersebut akan mencakup berbagai aspek keuangan daerah, seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)