Kutim, Klausa.co – Faizal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghadiri rapat evaluasi kinerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Rapat tersebut dilaksanakan usai pembahasan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban APBD di ruang Hearing DPRD Kutim pada Selasa (25/06/2024).
“Kami memanggil Kepala TAPD Sekda untuk hadir, karena dalam rapat RAPBD ini kami akan mengevaluasi kinerja selama satu tahun,” ungkap Faizal.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengevaluasi dan menyusun perbaikan pada APBD ke depannya.
“Kami ingin melakukan refleksi dan evaluasi untuk perbaikan APBD berikutnya. Oleh karena itu, kami mengundang para pengambil kebijakan seperti kepala dinas untuk hadir,” tambahnya.
Rapat ini fokus pada dinas-dinas dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terbesar, dengan perhatian khusus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki SILPA Rp423 miliar dari alokasi Rp1,9 triliun, dengan yang terserap hanya Rp1,5 triliun rupiah.
Faizal juga menyoroti ketidakhadiran kepala dinas dalam rapat tersebut.
“Yang hadir hanya bagian program dan fungsional, dengan alasan sakit dan survei. Kami minta agar hal ini ditunda jika ada rapat dengan DPRD,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya menghormati lembaga DPRD.
“Saya sudah meminta kepada Bupati untuk menghargai lembaga ini. Undangan ini bukan dari saya secara pribadi, tapi dari Ketua DPRD. Lembaga ini tidak boleh dianggap enteng,” tegasnya.
Faizal mengakui bahwa ini adalah panggilan ketiga bagi Kepala Dinas PUPR, yang belum dihadiri. Jika pada hari Jumat mendatang masih tidak hadir, DPRD akan menggunakan hak interpelasi.
“Hak interpelasi adalah hak bertanya. Jika kepala dinas tidak bisa hadir, kami akan memanggil Bupati,” jelasnya.
Faizal menekankan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah ada pada Bupati.
“Tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai PP 12 tahun 2019 adalah Bupati,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)