Klausa.co

Era Baru Politik Indonesia, Presidential Threshold Gugur di Tangan MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Sebuah ketukan palu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1/2025) membawa perubahan besar dalam demokrasi Indonesia. Aturan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, kini tinggal sejarah. MK resmi menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, membuka jalan bagi semua partai peserta pemilu untuk bertarung di panggung nasional.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut dengan penuh keyakinan.

“Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023.

Keputusan ini bukan tanpa perjuangan. Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna, berhasil meyakinkan MK bahwa aturan itu mencederai prinsip kesetaraan demokrasi. Mereka mencatatkan nama mereka dalam sejarah sebagai penggugat muda yang meruntuhkan tembok besar politik.

Baca Juga:  Janjikan Bunga Tinggi, Tipu Pengusaha Arloji

Reaksi atas putusan ini segera mencuat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan resmi pemerintah.

“Kami menghormati keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk upaya hukum lain,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2025).

Yusril menyebut penghapusan presidential threshold sebagai perubahan besar yang tak terhindarkan. Ia mengakui pemerintah sudah melihat tanda-tanda perubahan ini sejak pengajuan uji materi sebelumnya, yang mencapai lebih dari 30 kali.

Namun, ia mengingatkan bahwa implikasi putusan ini akan menjadi perhatian serius.

“Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk menyesuaikan UU Pemilu jika diperlukan. Yang terpenting, pelaksanaan Pilpres 2029 harus tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar: Banyak Anak Muda Punya Kemampuan Memimpin

Keputusan MK ini memicu spekulasi tentang wajah baru politik Indonesia. Tanpa ambang batas pencalonan, partai-partai kecil memiliki peluang besar untuk mengusung calon presiden, mengguncang dominasi partai-partai besar.

Pengamat politik memprediksi era kompetisi yang lebih dinamis. Namun, bagi banyak pihak, ini adalah kemenangan demokrasi. Sebuah sistem yang selama ini dinilai membatasi hak partisipasi politik, kini telah dihapuskan. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co