Klausa.co

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam, Komisi I DPRD Kaltim Sidak ke Sepatin

Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat sidak di desa Sepatin (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam di Desa Sepatin, Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (7/2/2023) ke lahan warga Sepatin didampingi anggota Jahidin, Muhammad Udin, Rima Hartanti dan sejumlah tenaga ahli Komisi I DPRD Kaltim.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, sidak yang dilakukan komisi I hanya untuk memastikan ada atau tidak adanya keberadaan lahan dalam pengaduan masyarakat Sepatin.

“Kami kroscek lapangan atas persoalan lahan milik Hamzah warga Sepatin yang diduga diserobot oleh PT Pertamina Hulu Mahakam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Samsun: Kaltim Indonesia Mini, Mesti Siapkan SDM untuk Hadapi IKN

Komisi I DPRD Kaltim memastikan dan terus berkomitmen dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat Sepatin. Khususnya, menghindari permasalahan sengketa dan konflik berkepanjangan yang nantinya bisa mengorbankan masyarakat banyak.

Pada kondisi tersebut, Baharuddin Demmu sempat berdialog dan meminta data-data dari warga yang menjadi korban dari dugaan penyerobotan lahan di Sepatin. Rupanya, mereka yang memiliki sertifikat di lahan itu terhitung mencapai hingga 80 orang.

Data yang diperoleh komisi I DPRD Kaltim ini berasal dari hasil pertemuan pihaknya dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ternyata, lahan ini milik masyarakat atas pengakuan BPN,” pungkasnya.

Akan tetapi lanjut Baharuddin Demmu, status hutan produksi harus dikeluarkan dulu oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan IV Kaltimtara. Pasalnya, status lahan tersebut harus HPL atau Hak Pengelolaan Lahan sejak 1995.

Baca Juga:  Evaluasi Beasiswa di Kalimantan Timur: Salehuddin Serukan Pengetatan Seleksi

Namun, peta satelit masih mencatat bahwa lahan di sana itu termasuk kedalam kawasan hutan produksi. Seharusnya, tegas Baharuddin Demmu, Tim Terpadu berkomunikasi dulu dengan BPN agar ada sertifikat yang diambil.

“Kalau sertifikat yang diambil itu terbit, harusnya bertanya BPN untuk mengetahui statusnya. Oleh karenanya, kami akan undang semua pihak. Karena kami tidak ingin ada korban. Kasihan rakyat kami ini,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin pun menegaskan, areal lahan yang dimaksud sebelumnya memang masuk dalam kawasan budidaya perikanan.

“Jika dilihat berdasarkan SK dari Bupati Kutai Kartanegara. Ini adalah kawasan pertanian dan yang mendapat sertifikat sekitar 80 orang. Makanya terbit sertifikat dari BPN,” bebernya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Baca Juga:  Dispora Kukar dan Kaltim Hadirkan Hardiansyah, Pengusaha Muda yang Berprestasi dengan Kearifan Lokal

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co