Klausa.co

Dugaan Pelanggaran PDLN Pemprov Kaltim: AMPL-KT Tuntut Sanksi Tegas!

Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aliansi Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (AMPL-KT) kembali melayangkan sorotan tajam terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Kali ini, mereka menduga adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) oleh oknum pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.

Temuan AMPL-KT ini berawal dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim yang menunjukkan adanya 6 pejabat yang melakukan PDLN tanpa melampirkan dokumen administrasi yang lengkap, termasuk surat persetujuan perjalanan dinas dan exit permit.

Para pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi, dan Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda.

Baca Juga:  Kondisi Ekonomi Global Tak Pengaruhi Industri Sawit di Kaltim, Tetap Bertahan dan Terus Berkembang

Menurut Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, pelanggaran ini jelas bertentangan dengan berbagai peraturan yang mengatur PDLN, seperti Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008. Di situ tertuang, “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1). Aturan ini menyatakan, “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas”.

Baca Juga:  Binda Kaltim Gelar Percepatan Vaksinasis Covid-19, Bumi Etam Sudah Tersebar 480.910 Dosis

Sementara di Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.

Terakhir, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020. Di situ mengatur, dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas,Surat persetujuan Perjalanan Dinas,Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.

“Kami melihat ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan anggaran,” tegas Agus.

Atas dasar temuan tersebut, AMPL-KT menuntut Pemprov Kaltim untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat. Mereka juga mendesak Pemprov Kaltim agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan menjalankan amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:  Sekda Kaltim Tegaskan Kehadiran ASN dan Pelajar dalam Upacara HUT RI di Kaltim

Menyuarakan tuntutan mereka, AMPL-KT berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

“Kami akan mendesak Penjabat Gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tandas Agus. (Nur/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co