Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam rapat paripurna DPRD Samarinda masa persidangan II tahun 2023. Rapat berlangsung di gedung DPRD Samarinda, Rabu (23/8/2023) malam.
Rapat membahas dua agenda utama. Pertama, persetujuan bersama Raperda Samarinda tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Kedua, penandatanganan kesepakatan Raperda di luar Propemperda tahun 2023.
Andi Harun dan DPRD Samarinda meratifikasi kesepakatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan peraturan yang lebih baik untuk kepentingan warga.
Andi Harun menyampaikan pendapat akhir terkait dua Raperda tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini telah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Oleh karena itu, ketentuan pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, diharuskan untuk ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujar Andi Harun.
Selain itu, ia juga menyadari bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Kami menyadari anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ungkapnya.
Di samping itu, orang nomor satu di Samarinda ini kembali meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Samarinda agar segera mempercepat proses revisi Perda tentang minuman beralkohol.
Menurutnya begitu banyak bahkan puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa sehingga mengakibatkan kerugian daerah yang tidak dapat dihindarkan.
“Saya sudah meminta kepada Kepala Bagian Hukum, untuk segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jika revisi Perda ini tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perdagangan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang cukup lama dalam tata kelola minuman beralkohol termasuk di dalamnya penataan tempat hiburan malam,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)