Klausa.co

Drama Berdarah di Samarinda, 46 Adegan Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan Lansia

Reka adegan pembunuhan seorang lansia di kelurahan Sidomulyo, Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebanyak 46 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang lansia berusia 83 tahun di Jalan Jelawat, Gang 10, Sidomulyo, Samarinda Ilir, Samarinda. Rekonstruksi ini melibatkan Solihin (36), menantu korban sekaligus otak perencanaan, serta rekannya Nando (32) sebagai eksekutor.

Rekonstruksi dilangsungkan di dua lokasi, yakni Polsek Samarinda Kota dan rumah korban pada Kamis (25/7/2024). Dalam kegiatan tersebut, Solihin dan Nando memperagakan bagaimana mereka merencanakan aksi hingga pelaksanaan eksekusi.

Waka Polsekta Samarinda Kota, AKP Edi Susanto, menjelaskan, ada 46 adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka hingga korban, dilakukan oleh korban dan pelaku itu sendiri. Proses rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA bertujuan untuk memperjelas tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Salehuddin: Sistem Rujukan Kesehatan di Kaltim Harus Segera Diperbaiki

“Kami memanggil pihak kejaksaan dan semua pihak terkait untuk menyaksikan rekonstruksi ini. Selama proses berjalan aman dan lancar,” tambah Edi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa menantu berinisial S (36) mengaku telah lama menyimpan dendam terhadap mertuanya. Percobaan pembunuhan terjadi di Jalan Jelawat Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 WITA. S menginisiasi aksi tersebut dan IS (32) yang berdomisili di luar Samarinda menjadi eksekutornya.

S mengungkapkan bahwa ia berjanji memberikan Rp 15 juta kepada IS untuk melaksanakan aksi. “Iya, saya ada janji memberikan uang. Jadi yang eksekusinya teman saya,” ungkapnya pada Rabu (19/6/2024). Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati dan dendam.

Baca Juga:  Jalan Terowongan Samarinda Didera Tantangan, Andi Harun Optimistis Lewat Strategi Jitu

“Sakit hati karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba. Setelah kecelakaan dan tidak diperbolehkan tinggal lagi di rumah mertua, padahal saya merawatnya bertahun-tahun,” jelas S.

Polresta Samarinda sebelumnya telah meringkus dua pelaku percobaan pembunuhan di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan, motifnya adalah sakit hati karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pertemuan antara S dan IS terjadi pada 23 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 WITA, di mana S mengungkapkan kekesalannya. “IS menanggapi dengan menyarankan untuk membunuh,” ucapnya.

Setelah pertemuan itu, mereka kembali bertemu pada pukul 07.00 WITA di depan gang rumah S. S kemudian menyetujui usulan IS dan berjanji memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta. Pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 WITA, IS diantarkan oleh S ke rumah korban, di mana ia memukul dan mencekik korban hingga pingsan, lalu mengambil uang sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga:  Tak Diberi Minum, Pria Ini Habisi Nyawa Kawannya Sendiri

Kedua tersangka, S dan IS, kini telah diamankan dan dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co