Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana, Senin (6/11/2023). Rapat ini bertujuan untuk membahas rencana kegiatan Pansus IV dalam menyusun Raperda tersebut.
Raperda ini diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan sosial. Anggota Komisi IV, Ahmad Sopian Noor, mengatakan bahwa Raperda ini sangat penting untuk menangani bencana di Kota Samarinda.
“Kita ingin sekolah di Samarinda siap menghadapi bencana, baik dari segi anggaran, regulasi, maupun fasilitas. Kita juga ingin ada sinergi antara semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan sekolah aman bencana,” kata Sopian.
Sopian menambahkan bahwa Pansus IV akan bekerja selama 6 bulan untuk menyusun Raperda ini. Ia berharap Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem pendidikan di Samarinda yang aman dan tangguh.
“Kalau sudah selesai, kita akan minta AKD (alat kelengkapan dewan) di DPRD untuk segera membahas kembali Raperda ini,” ujarnya.
Sopian juga mengajak semua stakeholder terkait untuk bersinergi dalam menyusun Raperda ini, seperti Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Kita harap semua bisa berpartisipasi dalam menanggulangi bencana, termasuk dalam merancang isi Raperda ini,” tutupnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)