Klausa.co

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pendidikan, 16 Pergub Siap Jadi Turunan Teknis

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengetuk palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan setelah melalui rangkaian pembahasan panjang. Regulasi ini kini berstatus Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi pedoman baru bagi tata kelola pendidikan di daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan seluruh proses pembahasan telah dituntaskan, termasuk sinkronisasi dengan aturan pusat dan masukan dari publik. Tahap berikutnya, kata dia, berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami menyerahkan pengaturan teknis kepada Pemprov melalui sekitar 16 Pergub. Instrumen ini akan menjadi panduan operasional agar kebijakan dalam Perda benar-benar berjalan,” ujar Sarkowi, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, Pansus memastikan seluruh materi regulasi dirumuskan secara cermat. Proses penyusunan tidak hanya berputar di ruang rapat DPRD, tetapi juga melibatkan uji publik, konsultasi kementerian, hingga studi banding ke sejumlah daerah.

Baca Juga:  Agusriansyah Dorong Penguatan Karakter dan Keterampilan Pemuda Kaltim di Era Perubahan Serba Cepat

“Evaluasi juga telah kami kirimkan ke kementerian terkait untuk memastikan seluruh kebijakan tidak bertentangan dengan aturan nasional,” ujarnya.

Sarkowi menegaskan, lahirnya Perda ini menjadi titik penting bagi pembenahan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Setelah disahkan dalam paripurna, tahapan berikutnya akan tetap berada dalam pengawasan Kemendagri.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen untuk memperkuat kualitas pendidikan di Kaltim,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co