Klausa.co

Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Aturan Baru untuk Tata Kelola Media dan Publikasi Pemerintah

Diskominfo Kaltim, dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik, di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik. Sosialisasi berlangsung pada Selasa (17/6/2025), di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, dengan melibatkan perangkat daerah provinsi serta perwakilan Diskominfo dari 10 kabupaten/kota.

Ketua panitia kegiatan, Arminiwati, mengatakan Pergub ini menjadi landasan hukum untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, transparan, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik komunikasi publik, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan media digital.

“Dengan aturan ini, diharapkan terwujud ekosistem media yang sehat dan memberikan kepastian dalam praktik kerja sama publikasi antara pemerintah dan perusahaan pers,” ujarnya.

Baca Juga:  Unmul Buka Prodi Tari, Pemprov Kaltim Harap Jadi Benteng Budaya Lokal

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa Pergub 49/2024 dirancang sebagai respons atas realitas pertumbuhan media, khususnya media siber, yang kini mencapai lebih dari 500 terdaftar. Bahkan diperkirakan lebih dari 700 jika termasuk yang belum terdaftar. Banyak di antaranya, kata Faisal, belum memenuhi persyaratan legalitas sebagaimana diatur Dewan Pers.

“Semua datang menawarkan kerja sama. Itu hak mereka, tapi kami di pemerintah harus bisa menyaring. Di sinilah pentingnya regulasi,” tegasnya.

Faisal menekankan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat. Ia menyoroti praktik di mana media tanpa legalitas sudah menjalin kontrak publikasi, sementara media yang telah lama beroperasi dan memiliki kredibilitas justru tidak terakomodasi.

Baca Juga:  Pemerintah Minta Proses Penyusunan GDPK di Kaltim Bisa Lebih Maksimal

“Jangan sampai media baru yang tidak punya landasan hukum justru mendapat kontrak besar. Kita harus melindungi media yang profesional dan sudah terbukti,” ujarnya.

Dalam Pergub ini, perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan pemerintah wajib terdaftar di Dewan Pers, memiliki wartawan berkompeten, serta memberikan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan bagi pewartanya. Di sisi lain, regulasi ini juga memberi kepastian hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penggunaan anggaran publikasi.

“Dengan adanya Pergub ini, OPD tidak perlu ragu lagi. Anggaran publikasi kini punya dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Faisal.

Diskominfo Kaltim memastikan akan mengevaluasi penerapan Pergub ini minimal setahun sekali atau sewaktu-waktu jika ada masukan dari kalangan media dan OPD. Faisal pun membuka ruang dialog agar regulasi ini terus relevan dengan perkembangan lapangan.

Baca Juga:  Samarinda Siap Jadi Model Kota Percontohan Pemberantasan Korupsi dari KPK

“Silakan beri masukan. Produk hukum ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tapi demi ketertiban dan kejelasan penggunaan anggaran publikasi,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co