Samarinda, Klausa.co – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengangkat 176 kepala sekolah melalui Surat Keputusan Gubernur menuai kritik. Dewan Pendidikan Kaltim menilai proses tersebut menyisakan sejumlah persoalan dan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Lembaga ini mengungkap sedikitnya lima catatan krusial yang dinilai bermasalah secara administratif maupun normatif.
Temuan tersebut mencakup masa jabatan kepala sekolah yang melampaui ketentuan, pengangkatan calon yang mendekati bahkan melewati batas usia pensiun, hingga adanya kepala sekolah yang tercatat pernah berstatus terpidana. Selain itu, masih terdapat sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Dewan Pendidikan Kaltim juga menyoroti proses pengangkatan yang dinilai tidak melibatkan mereka sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, pelibatan tersebut diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak dilakukan secara sepihak. Dia menyebut seluruh tahapan telah melalui mekanisme berlapis dengan melibatkan berbagai unsur yang berkompeten.
“Proses ini ada tim pertimbangannya. Di dalamnya ada unsur dinas pendidikan, cabang dinas, bidang teknis, hingga akademisi. Semua dibahas bersama,” kata Armin, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, usulan nama calon kepala sekolah tidak bersumber dari satu pihak. Cabang dinas dan bidang teknis yang memahami kondisi sekolah di lapangan mengajukan nama, kemudian dibahas secara kolektif dalam forum tim pertimbangan.
“Kalau ada yang dirasa kurang sesuai, bisa diusulkan nama lain. Jadi prosesnya terbuka dan fleksibel,” ujarnya.
Armin mengakui, proses pengangkatan memerlukan waktu panjang karena setiap calon harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat. Tidak semua usulan dapat langsung disetujui karena keputusan akhir berada di tangan Badan Kepegawaian Negara.
“Jika persetujuan belum keluar, berarti tahap akhirnya masih di BKN. Penentuan akhir berdasarkan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Dia menegaskan Disdikbud Kaltim tidak memiliki kepentingan tertentu dalam penentuan kepala sekolah. Prinsip yang dikedepankan, kata Armin, adalah kinerja, rekam jejak, dan prestasi calon sesuai sistem meritokrasi.
“Yang kami lihat adalah prestasi dan kinerja. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan dan prinsip meritokrasi,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













