Samarinda, Klausa.co – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Samarinda Berani selaku kuasa hukum Yuliani resmi melayangkan surat somasi kepada Direksi PT Arrahman Berkah Wisata untuk segera mengembalikan uang jemaah haji Kabupaten Berau sebesar Rp1,53 miliar. Surat somasi yang dilayangkan tersebut berlaku selama satu pekan, per tanggal 12 Oktober 2022. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pengembalian dari direksi PT Arrahman Berkah Wisata, maka LBH Samarinda Berani akan mengambil langkah hukum.
“Ya, kami akan ambil tindakan itu baik pidana maupun perdata. Kami juga akan memohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mencabut izin PT Arrahman Berkah Wisata,” ucap Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Yuliani, Rabu (12/10/2022).
Kronologis somasi tersebut berawal pada 2020.Yuliani menerima tawaran dari HS selaku Kepala Cabang PT Arrahman Berkah Wisata Samarinda. Saat itu, HS meminta Yuliani untuk mencari jemaah yang ingin berangkat haji.
Nantinya, para Jemaah yang berangkat akan memakai visa haji furoda alias visa undangan dari pemerintah Arab Saudi. Yuliani diiming-imingi fee marketing sebesar Rp10 juta untuk satu orang jemaah. Selain itu, Yuliani juga akan berangkat haji jika jemaah yang didapatkan lebih dari 3 orang.
Yuliani mengecek legalitas PT Arrahman Berkah Wisata. Dan perusahaan tersebut resmi terdaftar sesuai SK Nomor U.548 Tahun 2021 dengan nama direktur Ade Darmawan. Yuliani pun yakin untuk bekerja sama dengan PT Arrahman Berkah Wisata cabang Samarinda.
“Akhirnya klien kami (Yuliani) menerima kerja sama itu dan mendapatkan tujuh orang jemaah. Secara teknis pembayarannya, uang dari jemaah itu dikumpulkan dan ditransferkan klien kami kepada HS secara bertahap ke rekening Bank Mandiri dan BRI,” jelasnya.
Pada 2021, pemberangkatan haji ditunda dengan alasan pandemi Covid-19. Hal itu membuat para jemaah meminta kembali uang yang disetorkan Yuliani kepada HS karena merasa tidak jadi berangkat. Namun HS keberatan mengembalikan uang tersebut dengan berbagai macam alasan. Akibat didesak terus, Yuliani meminta HS untuk datang ke Berau dan menjelaskannya secara langsung pada jemaah.
“HS datang ke Berau dengan membuat surat pernyataan yang isinya memberikan jaminan kepada jemaah haji furodah akan diberangkatkan pada musim haji 2022,” katanya.
Pada 3 maret 2022 sebelum keberangkatan haji, Yuliani berhasil menghimpun 2 orang jemaah lagi. Sehingga, total Jemaah yang didapatkannya sebanyak 9 orang. “Klien kami kembali menyetorkan uang Jemaah pada HS,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2022. Yuliani bersama sembilan jemaah lainnya diberangkatkan dari Berau menuju Jakarta untuk melakukan pemondokan selama 10 hari.
Saat di sana pun, mereka belum mendapatkan kepastian untuk berangkat. Karena, HS telah mendepositokan uang para jemaah dan beralasan belum cair. HS meminta leader (Yuliani) dan jemaah lain untuk memberikan biaya tambahan atau membayar ulang.
Yuliani merasa ini tanggungjawabnya sebagai leader, sehingga dia menalangi dan memberikan dana tambahan kira-kira Rp300 juta kepada HS. Ironinya setelah membayar, ternyata visa Furoda yang dijanjikan tidak ada.
“Dari 10 jemaah termasuk klien kami, hanya 6 yang diberikan visa kerja dan 4 lainnya diberikan visa ziarah. Sedangkan, Jemaah yang diizinkan berangkat itu adalah mereka yang memakai visa kerja. Sehingga dari 10 jemaah hanya 5 jemaah yang berangkat itupun harus membayar ulang kepada HS,” bebernya.
Pada peristiwa ini. Sebetulnya Yuliani bisa saja berangkat bersama 5 jemaah lainnya. Karena dia memiliki visa kerja. Namun sebagai leader, Yuliani memutuskan untuk kembali bersama 4 jemaah ke Kabupaten Berau dengan konsekuensi hangusnya biaya tiket dan lain-lain.
Dalam perjalanannya, 9 Jemaah yang merasa dirugikan meminta Yuliani untuk mengembalikan uangnya. “Tanggal 10 juli, klien kami mendatangi kantor PT Arrahman Berkah Wisata meminta kepada HS untuk mengembalikan uang 9 jemaah yang sudah dia terima. Tapi HS hanya mengirimkan Rp50 juta yang ditrasfer pada tanggal 18 Juli 2022 kepada klien Kami.”
Merasa tidak ada kejelasan pengembalian uang dari HS, Yuliani meminta bantuan dari pihak Polresta Samarinda untuk dilakukannya mediasi. Hasilnya, HS mengakui dan berjanji akan mengembalikan uang Jemaah sebesar Rp. 1,530 miliar ditanggal 30 September 2022.
“Kenyataannya, HS tidak menepati janji itu sampai dengan somasi ini dilayangkan. Tidak ada itikad baik dari beliau untuk mengganti uang jemaah. Lalu, alasan kami layangkan somasi ini ke Direksi PT Arrahman Berkah Wisata. Itu karena Kantor Cabang di Samarinda bukanlah entitas hukum yang berdiri terpisah dari kantor pusat.”
“Sehingga kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh kantor cabang sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi. Maka Kami minta Direksi PT Arrahman Berkah Wisata untuk segera mengembalikan uang Jemaah sebesar Rp1,530 miliar dalam waktu satu pekan ini,” tegasnya.
Media ini berusaha mengonfirmasi HS terkait kasus tersebut. Namun HS enggan dikonfirmasi terkait dugaan wanprestasi tersebut.
(apr/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS