Samarinda, Klausa.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Munawwar mengatakan bahwa regulasi atau aturan yang berkaitan dengan dilarangnya angkutan batubara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum sudah hadir sejak tahun 2012.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit. “Namun, di undang-undang ESDM sendiri ada pengecualian khusus yang membolehkan,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
“Misalnya saja, mereka berada lebih dulu daripada peraturan yang keluar. Kemudian, terjadinya Force Majeure apabila jalan rusak dan lain-lain. Bisa jadi sepanjang itu ada izin-izinnya dari seluruh dinas terkait yang memperbolehkan,” lanjutnya.
Oleh karenanya, pemerintah membuat turunan dari undang-undang ESDM. Sehingga, lahirlah aturan supaya dampak yang luar biasa tidak terjadi di daerah. “Nah ini kebijakan pemerintah untuk melakukan hal tersebut. Harusnya ada jalan khusus yang sudah mereka buat,” jelasnya, di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Pun demikian, bisa saja dibuatkan aturan boleh menggunakan jalan atau melakukan kegiatan asalkan mengikuti aturan yang telah ditentukan seperti berdasarkan tonase dan kelas jalan. “Tapi Peraturan Daerah ini masih mengacu kepada yang lama, sehingga masih tidak memperbolehkan jalan umum untuk kedua kegiatan,” terangnya.
Disinggung perbedaan implementasi di lapangan ketika sebelum dan sesudah diresmikannya Peraturan Daerah itu, Munawwar menerangkan masih belum tahu banyak karena dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
“Saya belum sempat terlibat, apakah ada pasal yang mengatur pengecualian dan lainnya. Saya lihat pembicaraan DPRD masih mengacu pada yang lama. Berarti kalau yang lama, masih tidak adanya kegiatan sawit dan tambang menggunakan jalan umum,” paparnya.
Pada kesempatan itu, ia berpendapat bahwa kegiatan tambang memang seharusnya secara khusus menggunakan jalan khusus. Namun beda hal dengan sawit, sebab ada imbas terhadap perekonomian. “Ada inti dan plasma. Karena kalau kegiatan plasma itu menggunakan angkutan jalan umum. Nah kalau ini, kita masih belum tahu ranah siapa. Entah dinas perkebunan atau siapa, setuju atau tidak, masih belum tahu,” ujarnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS