Klausa.co

Cukup Semenit untuk Puji Bisa Menipu 15 Penjual Emas di Samarinda, Begini Modusnya

Puji Setianingsih saat menunjukkan modusnya melakukan penipuan di 15 toko perhiasan. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Tindak kejahatan yang dilakukan perempuan bernama Puji Setianingsih (28) ini bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, hanya dengan bermodalkan handphone dan aplikasi editing poto, Puji mampu meruap puluhan juta rupiah hasil dari aksi menipu di belasan toko perhiasan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Modus operandinya, dengan berpura-pura membeli emas ke salah satu toko. Kemudian perempuan 28 tahun itu seolah-olah sudah melakukan pembayaran via M-Bangking. Padahal bukti transfer pembayaran yang dia tunjukkan kepada korbannya adalah bukti transaksi hasil editan, alias palsu.

Tindak kejahatan perempuan muda ini sempat viral di ragam platform media sosial. Setelah para korban membagikan pengalamannya. Singkatnya, informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula Puji, yang diringkus polisi ketika kembali melakukan aksi penipuannya di salah satu toko emas di Pasar Ijabah Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (9/5/2022) lalu.

Saat itu, Puji hendak melakukan aksi penipuan dengan modus tukar tambah emas. Petugas yang sedang memburu perempuan berambut pirang tersebut lantas meringkus Puji dan membawanya ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Singkatnya, polisi berhasil mengungkap kalau tindak kejahatan Puji tidak hanya dilakukan di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu saja. Namun di beberapa kawasan di Kota Tepian. Sehingga kasus penipuan ini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

“Ada beberapa TKP yang kami ungkap. Untuk di wilayah Polsek Samarinda Ulu ada 5 dan beberapa TKP lain. Wilayah Polsek Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Loa Janan, totalnya ada sekitar 15 TKP,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil saat menggelar pers rilis, Jumat (13/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 TKP toko perhiasan di Samarinda. Seluruh emas yang didapat dari hasil menipu dijual kembali oleh pelaku ke sejumlah toko lain secara acak. Atas perbuatan Puji para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta.

Baca Juga:  Marak Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Layangkan Surat Terbuka ke Polresta Samarinda
Advertisements

“Tersangka ini belajar dari youtube cara edit resi pembayaran dengan nomor dan nominal tertentu,” ucapnya.

Kombes Ary mengungkapkan modus pelaku saat menjalankan aksinya. Mulanya pelaku memilih emas yang hendak dibeli. Kemudian meminta nomor rekening korbannya. Sembari mengajak ngobrol korban, pelaku mengedit bukti transfer. Kurang dari satu menit, pelaku sudah bisa menunjukkan bukti transaksi.

“Sambil mengedit bukti transfer, pelaku ini mengalihkan perhatian korbannya dengan mengajak ngobrol. Setelah diedit, ditunjukan bukti transfer dan barang diambil,” urainya.

Kombes Ary menunjukkan kepada para awak media cara pelaku membuat bukti transaksi palsu tersebut. Benar saja, hanya kurang dari satu menit, Puji bisa membuat bukti transfer palsu menggunakan aplikasi editing di handphone miliknya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Samarinda Harap Semua OPD Bersinergi Selesaikan Masalah Anak Jalanan
Advertisements

Saat diwawancara awak media, Puji mengaku bukti transfer palsu itu sangat mudah dibuat. Saat sedang membuat bukti transfer palsu, Puji mengaku harus memperhatikan kondisi sekitar agar tidak ada orang lain yang mengawasi tindakannya.

“Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasi, belajarnya dari YouTube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang,” singkatnya.

Ditambahkan Ary, dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan handphone.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co