Samarinda, Klausa.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa kehadiran anggota dewan secara daring melalui aplikasi seperti Zoom diperbolehkan, namun tidak berlaku tanpa batas. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menuturkan bahwa kehadiran digital hanya sah dalam kondisi tertentu dan tetap harus mengacu pada ketentuan tata tertib.
Pernyataan ini disampaikan Subandi menyusul kritik publik terhadap minimnya kehadiran fisik anggota DPRD Kaltim dalam sejumlah agenda penting, termasuk rapat paripurna.
“Sebagian besar anggota dari PDI Perjuangan sedang mengikuti munas, jadi ada yang hadir secara daring. Dan itu dibolehkan dalam tata tertib, selama ada alasan yang jelas,” ujar Subandi saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa rapat paripurna tetap wajib memenuhi kuorum untuk bisa dilanjutkan. Jika jumlah anggota yang hadir, baik fisik maupun daring, tak mencukupi, pimpinan rapat diberi kewenangan untuk melakukan skorsing maksimal tiga kali, dengan masing-masing skorsing selama lima menit.
“Kalau sampai tiga kali skors tetap tidak kuorum, ya rapat tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
BK DPRD Kaltim juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan anggota dalam mengikuti agenda resmi. Subandi menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan teguran resmi bagi anggota yang absen enam kali berturut-turut tanpa keterangan.
“Aturan ini sudah berlaku sejak dua bulan lalu. Jika ada anggota yang enam kali bolos tanpa alasan, kami akan layangkan surat teguran dan menyampaikannya kepada fraksi masing-masing,” jelasnya.
Subandi menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan etika kerja parlemen.
“Kami di BK punya mandat untuk menindak pelanggaran etika maupun ketertiban yang dilakukan anggota dewan. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)