Klausa.co

Birokrasi dan Lokasi, Mengurai Masalah di Balik Proyek Bandara Kenyamukan

Yusuf Silambi, Anggota DPRD Kutim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Dalam konteks pembangunan bandara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), proyek yang kini mencuat adalah bandara di Kenyamukan. Meskipun sudah beberapa kali dibahas dalam koordinasi antara DPRD Kutim dan pemerintah, masalah utama masih terletak pada perizinan. Kendala utama yang dihadapi adalah panjang landasan pacu yang dianggap tidak memadai.

Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan diskusi intensif dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk memperluas lokasi agar dapat memenuhi kebutuhan panjang landasan.

“Ada masalah dengan lokasi di Pertamina untuk Kenyamukan. Kami sedang berkoordinasi dengan KPC untuk memperpanjang lokasi tersebut,” ujarnya di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Rabu (31/7/2024).

Yusuf juga menambahkan bahwa bandara di Kutim diharapkan sudah dapat beroperasi pada tahun 2025-2026, dengan pengerjaan saat ini menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  IPO Kaltim Tersendat, Data Jadi Kendala Utama

“Anggota Komisi V DPR RI menargetkan bandara harus siap pada tahun 2025-2026. Sementara itu, pengerjaan lapangan pesawat saat ini berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Menurut Yusuf, jika izin pembangunan bandara di Kenyamukan terealisasi, masyarakat Kutim akan memperoleh akses transportasi yang lebih mudah.

“Ini akan sangat memudahkan masyarakat, baik untuk tugas luar provinsi maupun kepentingan mudik,” tutupnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co