Klausa.co

Audiensi Maraton di Kegubernuran Kaltim Hasilkan Kesepakatan Soal Tarif dan Promo Ojol

Pembacaan hasil kesepakatan hasil audiensi di halaman Kantor Gubernur Kaltim, untuk didengarkan massa aksi driver online. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Audiensi panjang antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), perwakilan aplikator transportasi online, dan mitra pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) akhirnya menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ruhul Rahayu Kegubernuran Kaltim, Senin (11/8/2025), menindaklanjuti aksi unjuk rasa AMKB terkait belum dijalankannya Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) oleh aplikator roda empat.

Audiensi yang dimulai sejak tengah hari hingga malam ini diwarnai perdebatan sengit. Perwakilan AMKB, Lukman, mempertanyakan status perusahaan aplikator yang menurutnya tak berwenang menetapkan tarif.

“Kalau mereka ini perusahaan aplikasi, ya harus mengikuti keputusan wilayah. Mereka tidak punya pilihan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rita Widyasari Bantah Kepemilikan Aset Mewah dalam Kasus Dugaan TPPU, Sebut Fitnah dan Serangan Reputasi

Koordinator roda dua AMKB, Ivan Jaya, menyoroti tuntutan penghapusan promo yang dinilai merugikan pendapatan pengemudi. Ia juga mengkritik hasil pertemuan sebelumnya di Balikpapan yang dianggap tidak sesuai janji.

“Kalau aplikator saja tidak bisa patuh pada Pemprov, apalagi mensejahterakan driver,” ujarnya.

Dari pihak aplikator, perwakilan Grab, Iqbal, mengklaim sudah menaikkan tarif minimum sesuai SK Gubernur pada 20 Mei 2025, namun menyebut kebijakan promo diatur langsung pusat.

“untuk penyesuaian tarif kami pastikan akan berkordinasi dan kolaborasi dengan peraturan setempat,” ucapnya.

Disisi lain, pihak aplikator juga mengklaim merasakan penurunan pasar, namun tetap berkomitmen untuk mendukung regulasi daerah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menegaskan semua aplikator wajib mematuhi SK Gubernur dan menyebut evaluasi tarif akan dilakukan setiap enam bulan.

Baca Juga:  Usulan Pemprov Kaltim Kelola Alur Sungai Mahakam Mencuat Lagi, DPRD Tunggu Langkah Konkret

“Aplikator tolong ditaati dulu SK ini. Nanti kalau ada perubahan ekonomi baru kita evaluasi,” katanya.

Ia juga memastikan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut dan membawa persoalan ke tingkat kementerian jika diperlukan.

Setelah perdebatan panjang, dibuatlah lesepakatan pada akhir rapat, antara lain seluruh aplikator wajib menetapkan tarif ASK sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Kemudian, batas waktu penyesuaian tarif maksimal 2×24 jam atau hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA. Jika tidak dipenuhi, kantor operasional aplikator akan ditutup sementara di Kaltim.

Penghapusan semua promo untuk layanan roda dua, khususnya di Gojek dan Grab, wajib dilaksanakan dalam waktu 10×24 jam. Jika tidak, sanksi penutupan sementara juga akan diterapkan.

Baca Juga:  Andi Harun Jabat Periode Kedua, Legisatif Samarinda Ingatkan PR Proyek Strategis

Dalam forum itu, salah satu mitra Maxim, Veronika, juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi dari aplikator terhadap pengemudi yang menyuarakan aspirasi.

“Setelah demo jangan ada intimidasi, akun kami dibekukan saat bersuara,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co