Klausa.co

APBD Kaltim 2026 Rentan Disusun Tertutup, Pokja 30: Legislatif Mesti Bertindak

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo. ( Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim) mencuat ke permukaan. Perselisihan yang selama ini terkesan senyap, akhirnya terbuka di forum resmi DPRD Kaltim. Interupsi demi interupsi menggema dalam Rapat Paripurna, Senin (28/7/2025), mengindikasikan mulai goyahnya komunikasi dua pilar pemerintahan daerah itu.

Pemicunya, kian seringnya kebijakan strategis diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tanpa melibatkan DPRD sebagai mitra konstitusional. Kondisi ini tak hanya dianggap melemahkan fungsi pengawasan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak langsung pada kepentingan publik, khususnya jelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, ikut bersuara keras soal situasi ini. Ia menilai DPRD harus mulai menggunakan seluruh instrumen yang dimiliki untuk memastikan eksekutif tidak berjalan sendiri.

Baca Juga:  Andi Harun Ambil Alih Pengesahan Ranperda RTRW Menjadi Perda

“DPRD seharusnya aktif. Gunakan hak interpelasi, hak angket, bahkan hak memanggil gubernur jika perlu. Jangan sampai semua keputusan penting hanya dibahas sepihak,” kata Buyung, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, transparansi dalam penyusunan anggaran adalah hal mutlak. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi praktik yang disebutnya sebagai “pembahasan di ruang gelap”. Kondisi ini, menurut Buyung, membuka celah terhadap manipulasi hingga potensi kolusi anggaran.

“Kalau semua dibahas secara tertutup, publik akan curiga. Ini bukan sekadar urusan teknis, tapi menyangkut hak rakyat,” ujarnya.

Buyung juga menyoroti potensi pengalihan anggaran, termasuk dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Menurutnya, selama pergeseran itu dilakukan secara terbuka dan benar-benar untuk kepentingan publik, maka sah-sah saja. Yang tak bisa ditoleransi adalah ketika perubahan itu dilakukan secara diam-diam dan tanpa pembahasan bersama.

Baca Juga:  PDAM dan Listrik Jadi Prioritas, Komisi II DPRD Kaltim Minta Pemkot Samarinda Tindaklanjuti

“Kalau memang ada pos anggaran yang tak relevan dan perlu dialihkan ke program lebih penting, silakan saja. Tapi mekanismenya harus transparan dan melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Buyung mendorong DPRD agar tidak bersikap pasif. Momentum ini, kata dia, seharusnya dijadikan ajang pembuktian bahwa lembaga legislatif masih punya taring sebagai pengawas kebijakan daerah.

“Sudah waktunya DPRD menunjukkan sikap. Jangan biarkan APBD dibahas sembunyi-sembunyi. Ini menyangkut masa depan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co