Klausa.co

Afif Rayhan: Razia Miras Ilegal Mesti Lebih Sering Dilaksanakan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan saat diwawancarai.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) ilegal di Kota Tepian. Diketahui, pada 27 Oktober 2022 lalu Pemkot Samarinda berhasil memusnahkan kurang lebih dua ribu botol miras ilegal dari hasil penertiban.

Afif Rayhan menilai, tindakan yang dilakukan Pemkot adalah upaya untuk melindungi warga Kota Tepian dari bahaya miras, terlebih miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal. “Ini sering meresahkan masyarakat. Alkohol adalah musuh terberat komisi I dan musuh kita semua,” ujar Afif saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/11/2022).

“Langkah Pemkot ini harus didukung, sehingga mesti lebih rutin lagi untuk melakukan razia. Ini untuk mengurangi keresahan masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal,” lanjutnya.

Baca Juga:  Dukungan DPRD Kaltim untuk THR Honorer: Selama Tak Langgar Aturan

Dibeberkannya, bahwa pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat Samarinda terkait peredaran minuman haram tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tindakan tegas pun langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Afif Rayhan mengatakan, komisi I DPRD Kota Samarinda berencana untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras. Seperti yang tertuang dalam Perda Kota Samarinda nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Selain itu, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap, Pemkot dan DPRD Kota Samarinda dapat terus mengawasi peredaran miras ilegal di Kota Tepian.

(Sww/ADV/DPRD Samarinda).

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga:  Dispora Kaltim Tunda Festival Musik 2024, Cari Lokasi Lebih Sesuai

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co