Klausa.co

Terseret Jadi Tergugat dalam Gugatan Nursobah, KPU Samarinda Siapkan Duplik

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gugatan perdata terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi I DPRD Samarinda Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Nursobah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Diketahui, Nursobah menggugat partainya terkait keputusan PAW melalui Keputusan DPP PKS Nomor 271/SKEP/DPP.PKS/2022.

Tim kuasa hukum Nursobah menggugat beberapa pihak, salah satunya KPU Samarinda. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat telah melayangkan jawaban yang tertuang dalam duplik KPU.

“Dalam konteks ini kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2016. Lama jawaban kami terhadap usulan itu paling lambat lima hari,” kata Firman sapaannya menjelaskan saat ditemui di ruangan kerjanya kantor KPU Samarinda Jalan Juanda, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:  Mahasiswa Tuntut Percepat PAW PKB, Siswo: Sudah Diproses, Terkendala Dualisme Kepengurusan

Lanjut Firman, KPU Samarinda juga sudah menjawab surat usulan tersebut yang meminta rekapan akhir perolehan suara terbanyak kedua setelah Nursobah. Namun disebut Firman lagi, sebelum menjawab surat itu ke DPRD. KPU kota Samarinda sesuai perintah peraturan perundang-undangan, untuk melakukan klarifikasi Nursobah ke KPU kota Samarinda. Disebutnya Nursobah telah hadir dan memberikan klarifikasi kepada KPU kota Samarinda.

“Kami sudah melaksanakan seluruh perintah peraturan perundang-undangan termasuk mengklarifikasi. Pada agenda klarifikasi itu juga dihadiri oleh kuasa hukumnya yang bersangkutan (Nursobah) dan mengatakan akan menempuh upaya hukum dan itu sudah kami tuangkan juga dalam berita acara klarifikasi yang menjadi satu bagian surat jawaban kami ke DPRD atas usulan dari DPRD Kota Samarinda,” jelasnya.

Baca Juga:  Insiden Berdarah di Taman Cerdas, Bermotif Dendam Lama, Saling Tebas Satu Tewas

Ditambahkan Firman lagi, KPU Samarinda juga memberikan data perolehan suara terbanyak setelah Nursobah yang memperoleh 1.578 suara, yakni Abdul Khairin dengan 823 suara.

Dalam surat jawaban kepada Sekretariat Dewan DPRD Samarinda, KPU juga telah memberitahukan kepada DPRD jika Nursobah akan menempuh upaya hukum. Namun dalam proses perjalanannya ternyata KPU menjadi bagian yang digugat atau tergugat.

“Ya enggak ada masalah bagi kami dan atas gugatan itu sampai hari ini proses sidang di PN Samarinda masih berjalan. Pada Kamis tanggal 13 Oktober nanti kami akan menyampaikan duplik setelah pada sidang sebelumnya, penggugat menyampaikan replik. Nah kami besok akan menyampaikan duplik ke majelis hakim atas replik yang diberikan penggugat Nursobah, ” jelas Firman.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Kaltim, Jokowi Tinjau Sodetan Akses Jalan ke Ibu Kota Negara Baru

Proses peradilan sampai hari ini masih terus berjalan dan KPU menunggu saja hasilnya dari pengadilan tentu itu adalah hasil yang harus kita hormati bersama.

“KPU Kota Samarinda pada posisi ini hanya menjawab apa yang menjadi tugas dan fungsi KPU kota Samarinda dalam hal usulan pergantian antar waktu anggota DPRD kota Samarinda Nursobah, kami sudah menjalankan tugas kami sesuai dengan apa yang di amanati dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

(mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co