Kutai Kartanegara, Klausa.co – Hari baru memasuki Senin, 10 Oktober 2022 dini hari, ketika jendela kamar Canda (bukan nama sebenarnya) dibuka dari luar rumahnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Tatkala penghuni rumah terlelap tidur, seorang pria menyelinap kamar bocah 10 tahun tersebut.
Pria yang kemudian diketahui berinisial PR tersebut berbaring di samping Canda yang juga terlelap. Perbuatan tak senonoh pun dilakukan pria 64 tahun tersebut. Terbangun akibat perbuatan pria berkulit agak gelap itu, Canda berusaha berteriak. Namun PR segera membekap mulut korban, sembari terus melancarkan aksinya.
Usai menjalankan aksi bejatnya, tua bangka itu kemudian pergi melalui jendela, tempat dia masuk. Setelah kejadian memilukan itu, Canda segera membangunkan kedua orang tuanya kemudian memberi tahu perbuatan bejat pelaku. Tak Terima dengan perbuatan PR, orangtua Canda melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada pukul 09.00 Wita. Beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena mengatakan, kasus tersebut kini sudah ditangani dan masih dalam tahap penyidikan.
“Pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi klausa.co pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Hari menyampaikan berdasar laporan korban, tindak amoral yang dilakukan PR terjadi pada pukul 01.00 Wita. “Korban menyebut, pelaku sempat mencium dan meraba tubuh korban,” terangnya.
Singkatnya, beberapa jam setelah laporan diterima polisi, pelaku ditangkap polisi di sekitar kediamannya di Kecamatan Samboja.
Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk ditindak lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Dari hasil penyidikan sementara, PR nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
“Korban dan pelaku bertetangga. Jadi setiap hari pelaku melihat korban. Pelaku selama ini juga hidup seorang diri di sana,” sebutnya.
Saat diselidiki lebih lanjut, pencabulan yang dilakukan PR kepada Canda bukan kali pertama. Sebelumnya, pelaku pernah melakukan hal yang sama. Sekitar tiga bulan yang lalu.
“Jadi ini kejadian yang kedua kalinya, pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah korban dan kejadiannya malam hari. Pelaku masuk lewat jendela rumah korban yang memang gampang dibuka dari luar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini kakek 64 tahun itu harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Samboja dan dijerat polisi dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS