Samarinda, Klausa.co -Jajaran Polresta Samarinda hingga kini terus berupaya memberantas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Teranyar, tiga pelaku pengetap olar kembali diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Ketiga pelaku tersebut yakni RC sebagai pemilik dan pengendali kegiatan penimbunan solar, dan dua orang sopir truk yaitu HD dan AB yang bertugas mengetap solar di SPBU.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dianggap menimbun 5,4 ton BBM solar subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Tepian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat polisi melakukan penggerebekan salah satu bangunan di Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jum’at (19/8/2022) lalu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,4 ton BBM solar yang diduga merupakan solar subsidi.
“Ditemukan pula mobil yang diduga digunakan untuk mengantre BBM di SPBU. Keterangan pelaku, solar didapat dari SPBU yang kemudian ditampung di gudang itu,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (23/8/2022).
Dari keterangan pelaku, penimbunan solar subsidi itu sudah dilakukan selama satu tahun belakangan. Dua orang supir yang bertugas mengantre dan membeli solar subsidi senilai Rp 5.150 kemudian menjual kembali kepada pemilik gudang penampungan seharga Rp 10 ribu per liternya. Ary mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait dengan harga dan kepada siapa pemilik gudang tersebut menjualnya.
“Masih ditelusuri. Apakah dijual ke industri lagi atau kepada truk yang memerlukan solar untuk diecer kembali. Masih kita dalami lagi,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal 40 juncto pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(VIC/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS