Klausa.co

Oknum ASN Pemkab Kukar Ditangkap Polisi, Nekat Konsumsi Sabu-sabu untuk Redakan Nyeri Tumor Otak

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan boleh seorang oknum ASN dan dua pegawai honorer yang bertugas di lingkungan Pemkab Kukar. (Foto : Humas Polres Kukar)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Seorang oknum aparat sipil negeri (ASN) berinisial AS yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

AS tidak sendirian, dia terciduk bersama dua rekannya berinisial H dan TA yang merupakan pegawai honorer serta berkerja di lingkungan Pemkab Kukar. Ketiga rekanan ini diringkus polisi lantaran sama-sama memiliki sekaligus pengguna barang terlarang tersebut.

Informasi dihimpun, diketahui AS merupakan ASN yang berdinas di Kelurahan Bukit Biru. Kemudian H pegawai honorer yang bekerja di Dinas Pertanian dan Peternakan. Sedangkan TA merupakan pegawai honorer berkeja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Rachmawan mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Rabu (13/7) sore. Polisi lebih dahulu menangkap tersangka AS dan AH yang saat itu baru saja membeli sabu-sabu dari seorang pengedar di Samarinda.

Mereka diciduk petugas saat sedang melintas di Jalan Alimuddin, Kecamatan Tenggarong, sekitar pukul 15.30 WITA. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan ada dua orang pria yang tengah membawa narkoba dari Kota Samarinda.

Baca Juga:  Seorang IRT di Berau Meninggal Dunia Saat Antre Minyak Goreng

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, terdapat seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Rachmawan melalui rilisnya kepada media ini, Jumat (15/7).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, AKP Rachmawan mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman melakukan penyelidikan.

“Petugas kami mendapati kedua pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Pesut, mereka berboncengan mengendarai motor Honda PCX warna hitam,” bebernya.

Seteleh mengunci target dengan ciri-ciri yang diinformasikan, polisi yang tengah menyamar itu lalu membuntuti AS dan H hingga ke Jalan Alimuddin. Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan beserta barang buktinya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri yang dikenakan Rendi. Sabu-sabu itu seberat 1,2 gram, hp dan sepeda motor,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Ratusan Emak-emak di Kaltim Dukung Ganjar Presiden 2024

Saat diinterogasi, kedua pelaku itu mengaku hanya mengkonsumsi sabu-sabu dan mereka tertangkap seusai membeli dari pengedar di Samarinda. Kepada petugas, keduanya juga mengaku kalau temannya berinisial TA baru ikut membeli sabu-sabu bersama mereka.

Berdasarkan dari pengakuan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan turut berhasil meringkus TA di rumahnya di Jalan Panjaitan Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA.

“Ketiga pelaku ini pegawai di pemerintahan Kabupaten Kukar, AS adalah ASN berdinas di Kelurahan Bukit Biru, H pegawai honorer di Dinas Peternakan dan TA honorer di PUPR,” sebutnya.

Dari tangan TA, polisi menyita barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat 0,75 gram beserta satu buat suntikan dan satu unit sepeda motor Honda Revo berpelat merah.

Baca Juga:  Tantangan Off-Road di Kukar, 30 Kendaraan 4x4 Berebut Trofi dan Hadiah Jutaan Rupiah

Ketiganya kemudian digelandang petugas ke Mako Polres Kukar beserta seluruh barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan penyidik, tersangka AS mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan sebagai upaya pengobatan.

Oknum ASN itu mengaku kalau dirinya sedang menderita tumor otak. Sabu-sabu diklaimnya sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri dan sudah mengkonsumsi selama setahun.

“Pengakuannya untuk pengobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kami akan melakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dulu,” kata perwira pertama Polri itu.

Selain itu ketiganya mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang pengedar di Samarinda yang saat sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Ketiganya kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co