Samarinda, Klausa.co – Pembahasan APBD Kalimantan Timur (Kaltim) 2027 masih menghadapi dua pekerjaan besar. DPRD Kaltim tengah mempertimbangkan penarikan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang masuk di luar daerah pemilihan (dapil) untuk mengantisipasi persoalan hukum. Di saat bersamaan, alokasi anggaran pendidikan dalam rancangan KUA-PPAS 2027 juga belum mencapai ketentuan minimal 20 persen.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, usulan pokir lintas dapil perlu ditata agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu, DPRD membuka kemungkinan menarik kembali usulan tersebut sebelum pembahasan anggaran rampung.
“Kalau masih memungkinkan untuk ditarik, akan kita tarik,” kata Hasanuddin, Kamis (5/11/2026) malam.
Namun, menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membatasi aspirasi berdasarkan wilayah pemilihan. Sebab, anggota DPRD juga menerima masukan masyarakat melalui rapat dengar pendapat (RDP), audiensi, hingga kunjungan langsung ke lapangan.
Tidak jarang, aspirasi yang diterima justru berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di luar dapil anggota dewan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah yang memiliki keterwakilan terbatas di DPRD Kaltim.
Hasanuddin mencontohkan Mahakam Ulu yang hanya memiliki satu wakil dan Kutai Barat dengan dua wakil. Menurutnya, pembatasan aspirasi berdasarkan dapil berpotensi mengabaikan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui forum lain di luar kegiatan reses.
“Kalau reses di kota, tentu hasilnya untuk kota. Tetapi aspirasi dari audiensi maupun kunjungan lapangan tidak bisa begitu saja kita kesampingkan,” ujar pria yang akrab disaa Hamas itu.
Meski demikian, Dewan Kaltim memilih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil keputusan. Penataan pokir tersebut masih memerlukan arahan pemerintah pusat, termasuk hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apabila perubahan usulan diperlukan, DPRD juga harus membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penyesuaian tidak menimbulkan persoalan dalam proses penganggaran.
Di luar persoalan pokir, Hasanuddin turut menyoroti belum terpenuhinya alokasi belanja pendidikan dalam rancangan KUA-PPAS 2027. Padahal, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dengan tenggat persetujuan bersama APBD 2027 pada 30 November 2026, kekurangan alokasi tersebut harus segera dituntaskan.
Hasanuddin menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil risiko selama belum ada kesepakatan resmi mengenai pengaturan pokir lintas dapil.
“Selama KPK dan Kemendagri belum mencapai kesepakatan, lebih baik kita amankan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)








