Lompat ke konten utama

Klausa.co

Karhutla dan Krisis Air Belum Tuntas, Samarinda Perpanjang Status Darurat hingga 19 Oktober

Kepala BPBD Samarinda, Suwarso.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya mereda di Samarinda. Pada saat yang sama, intrusi air laut mengganggu pasokan air bersih dan kualitas udara di sejumlah kawasan masih mengkhawatirkan. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan untuk ketiga kalinya.

Status darurat berlaku selama 14 hari, mulai 6 hingga 19 Oktober 2026. Keputusan ini diambil karena sejumlah persoalan masih membutuhkan penanganan, meski sebaran kebakaran mulai menyusut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Suwarso, mengatakan titik rawan kebakaran kini lebih terkonsentrasi di beberapa wilayah. Palaran, Sambutan, dan Samarinda Utara menjadi kawasan yang masih mendapat perhatian, termasuk Sungai Siring yang dinilai berpotensi mengalami kebakaran.

“Kalau sebelumnya kebakaran terjadi di sejumlah kecamatan, sekarang lebih banyak terkonsentrasi di Palaran, Sambutan, dan Samarinda Utara. Kawasan Sungai Siring juga masih berpotensi terjadi kebakaran,” kata Suwarso, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan catatan BPBD hingga 7 Oktober 2026, total lahan yang terbakar di Samarinda mencapai sekitar 643,27 hektare. Salah satu kejadian yang menjadi perhatian ialah kebakaran di kawasan Pelita 8, Makroman, Kelurahan Pulau Atas, dengan luas area terdampak sekitar 34 hektare.

Baca Juga:  Golkar Setujui Raperda APBD 2025, Minta Proyek Strategis dan Pengelolaan SiLPA Jadi Perhatian

Suwarso mengingatkan, kebakaran yang bermula dari satu titik dapat meluas apabila tidak segera dikendalikan. Karena itu, upaya pemadaman dan pencegahan tetap diarahkan ke kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Persoalan yang dihadapi Samarinda tak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan. Intrusi air laut juga memengaruhi layanan air bersih, terutama pada instalasi pengolahan air (IPA) yang terdampak perubahan kondisi sumber air baku.

BPBD menerima informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa terdapat lima IPA yang terdampak intrusi air laut. Dalam kondisi tersebut, sebagian air masih didistribusikan atas permintaan masyarakat, tetapi penggunaannya dibatasi untuk kebutuhan nonkonsumsi.

“Lima IPA yang terdampak intrusi air laut itu masih menjadi perhatian. Sebagian memang tetap dialirkan atas permintaan masyarakat, tetapi peruntukannya untuk kebutuhan nonkonsumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Reses DPR-RI Komisi III, H. Rudi Mas'ud: Empat Pilar Kebangsaan Menjadi Sokoguru Berbangsa dan Bernegara

Gangguan tersebut menambah tekanan terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih di tengah kondisi kekeringan. Pemerintah pun masih harus menangani persoalan yang saling berkaitan, mulai dari kebakaran lahan hingga keterbatasan pasokan air.

Kualitas udara di Samarinda juga belum stabil. Suwarso menyebut kondisi udara di kawasan tengah kota sempat masuk kategori baik, sebelum kembali turun ke kategori sedang dalam dua hari terakhir.

Sementara itu, hasil pengukuran di kawasan Bandara APT Pranoto menunjukkan kualitas udara berada pada kategori tidak sehat selama hampir dua pekan. Perbedaan kondisi di sejumlah titik tersebut menjadi perhatian dalam penanganan dampak karhutla.

Dampak kekeringan turut dirasakan sektor pertanian. Hingga kini, belum seluruh area persawahan mendapatkan pasokan air yang memadai. Pemerintah berupaya mencari sumber air alternatif, termasuk memanfaatkan void atau lubang bekas tambang untuk membantu pengairan lahan pertanian.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan air bagi petani sekaligus mencegah mundurnya jadwal tanam.

Baca Juga:  Ekti Imanuel Minta Kualifikasi Porprov Bola Voli di Kubar Berjalan Tanpa Cela

“Area persawahan kita juga belum semuanya bisa teraliri dengan baik. Karena itu, kita terus berupaya memanfaatkan void-void tambang yang ada sebagai sumber air untuk mengairi sawah, supaya tidak terjadi penundaan tanam,” kata Suwarso.

Perpanjangan status tanggap darurat turut diikuti penyesuaian kebutuhan anggaran. Jika sebelumnya terdapat belanja modal untuk mendukung distribusi air, kali ini kebutuhan pembiayaan lebih banyak diarahkan pada kegiatan operasional di lapangan.

Kebutuhan tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM), konsumsi petugas, serta dukungan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan bencana.

BPBD bersama instansi terkait masih menyusun usulan anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual di lapangan. Besaran anggaran akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan kebakaran, dampak intrusi air laut, serta kebutuhan penanganan di masing-masing wilayah.

Suwarso mengatakan, usulan pembiayaan yang telah disusun nantinya harus melalui proses penelaahan sebelum ditetapkan.

“Setelah rencana kebutuhan biaya disusun dan diajukan, usulan tersebut akan melalui proses penelaahan sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co