Samarinda, Klausa.co – Polemik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali bergulir panas. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 justru memicu penolakan dari sejumlah daerah. Salah satunya datang dari Kalimantan Timur (Kaltim).
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kaltim bersama mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di daerah menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. Mereka menilai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kemenkumham tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan proses muktamar yang sah.
“Keputusan itu mengejutkan dan tidak adil bagi peserta muktamar. Kami di Kaltim sepakat menolak dan akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan,” ujar Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Leny, kubu Agus Suparmanto telah lebih dahulu menggelar muktamar dengan mekanisme yang sah dan bahkan sudah mendaftarkan hasilnya ke Kemenkumham pada 1 Oktober 2025. Pendaftaran itu juga disertai surat pengantar dari Mahkamah Partai yang dipimpin Ade Irfan Pulungan.
Ia mempertanyakan dasar hukum Kemenkumham dalam menetapkan Mardiono sebagai ketua umum.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, pengesahan kepengurusan partai harus dilampirkan dengan surat pengantar dari Mahkamah Partai. Selama ini Pak Ade Irfan Pulungan selalu bersama kami,” tegasnya.
Leny menyebut, keputusan pemerintah itu tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi peserta muktamar versi Agus Suparmanto. Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum maupun politik untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami tidak akan gegabah, tapi kami akan menuntut keadilan melalui langkah yang konstitusional,” katanya.
Namun, di tengah penolakan tersebut, muncul sikap berbeda dari DPC PPP Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang justru mendukung keputusan Kemenkumham. Leny memastikan langkah itu tidak pernah dikonsultasikan ke pengurus wilayah.
“Tidak ada koordinasi, itu keputusan sendiri tanpa sepengetahuan kami di DPW,” ujarnya.
Meski begitu, Leny memilih menunggu klarifikasi resmi dari DPC Kubar sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami belum bisa bersikap sampai mendapatkan konfirmasi langsung,” tambahnya.
Ia menegaskan, DPW PPP Kaltim akan tetap memperjuangkan legalitas hasil muktamar kubu Agus Suparmanto.
“Kalau syaratnya tidak lengkap, terutama surat dari Mahkamah Partai, seharusnya SK itu bisa dibatalkan atau setidaknya ditinjau kembali,” pungkas Leny. (Din/Fch/Klausa)