Samarinda, Klausa.co – Perdebatan soal efektivitas penanganan tindak pidana kembali mengemuka. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan, pendanhan hukum modern tak lagi cukup berhenti pada menghukum pelaku, melainkan harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Pandangan itu disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Supardi, dalam Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money di Universitas Mulawarman (Unmul), pada Jumat (22/8/2025). Menurutnya, mekanisme hukum Indonesia mesti berkembang dari pola lama follow the suspect menuju strategi penelusuran aset dan aliran dana.
“Negara harus bisa memulihkan kerugian lebih cepat, tanpa menunggu proses pidana panjang. Itu inti dari follow the asset dan follow the money,” kata Supardi dalam sambungan Zoom dari Balikpapan.
Supardi menjelaskan, follow the asset fokus pada identifikasi dan pelacakan harta hasil kejahatan, sementara follow the money menelusuri arus dana yang terkait dengan tindak pidana. Keduanya berada di bawah pengawasan Badan Pemulihan Aset.
Ia menyebut, praktik serupa sudah berjalan di Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Swiss, hingga Australia. Negara-negara itu bahkan memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana final.
“Tujuan hukum itu keadilan dan kepastian. Dengan perampasan aset, uang hasil korupsi bisa benar-benar kembali ke negara, tanpa menyisakan setetes pun,” tegas Supardi.
Meski begitu, ia mengakui tantangan terbesar ada pada perubahan pola pikir. “Selama ini, fokus kita lebih pada menghukum pelaku, bukan memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, akademisi hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menyoroti lemahnya kinerja pemulihan aset di Indonesia. Hingga 2023, kata dia, hanya sekitar 18 persen kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Orin menilai, Indonesia perlu mencontoh instrumen hukum internasional. Ia menyebut Inggris menggunakan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF), yang memungkinkan aset disita negara tanpa menunggu putusan pidana. Ada juga Unexplained Wealth Order yang menekan pelaku untuk membuktikan asal-usul hartanya.
“Di Australia bahkan ada Criminal Assets Confiscation Taskforce yang melibatkan kepolisian federal, otoritas pajak, hingga lembaga analisis transaksi keuangan,” jelasnya. Hasil sitaan kemudian dikelola dalam Confiscated Assets Account untuk mendukung pembiayaan penegakan hukum.
Orin juga menyebut model serupa di Filipina yang menugaskan Anti-money Laundering Commission di bawah Bank Sentral, serta Irlandia yang membentuk Criminal Assets Bureau independen.
“Dari perbandingan ini, terlihat jelas bahwa substansi hukum dan kelembagaan yang kuat menjadi kunci agar pemulihan aset berjalan efektif,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)













