Samarinda, Klausa.co – Proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai berjalan terlalu lamban. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan kekhawatirannya karena puluhan sertifikat aset daerah tak kunjung terbit, bahkan ada yang tertahan hingga dua tahun, padahal dokumen telah lengkap.
“Kalau pemerintah saja mengurus sertifikat memakan waktu lama, apalagi masyarakat kecil. Ini harus jadi perhatian serius,” kata Andi Harun di hadapan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN, Embun Sari, saat penyerahan sertifikat melalui program konsolidasi tanah di Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, sertifikasi aset daerah menjadi indikator penting dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) di sektor pengelolaan aset. Tanpa administrasi yang tertib, kata dia, pemanfaatan lahan pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melindungi aset akan terhambat.
“Kalau proses ini terlalu lama, nanti muncul opini negatif bahwa pelayanan pertanahan di kota ini buruk,” ujar pria yang akrab disapa AH itu.
AH meminta ATR/BPN Samarinda memperkuat koordinasi agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Hal ini, tegasnya, merupakan bagian dari penyelamatan aset negara.
“Tentu kita ingin semua berjalan cepat, biaya murah, dan kualitas pelayanan publik meningkat,” tambahnya.
Terkait program konsolidasi tanah di Samarinda Seberang, ia menilai keberhasilan program bergantung pada dukungan warga. Skema tersebut meminta warga melepaskan sebagian lahan untuk pembangunan infrastruktur dengan imbalan sertifikat gratis.
Menanggapi keluhan Wali Kota, Embun Sari memastikan sertifikasi aset pemerintah akan menjadi prioritas.
“Saat ini kami memang sedang melakukan efisiensi, tetapi masukan dari Pak Wali akan menjadi catatan penting untuk kami tindak lanjuti,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)