Klausa.co

Setelah Kebakaran, Pemkot Samarinda Selidiki Dugaan Penjualan Ilegal Ruko Pasar Segiri

Disdamkar saat memadamkan api yang akan merembet ke Ruko di Pasar Segiri, Kota Samarinda pada Minggu (10/8/2025) malam. (Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kebakaran yang melanda Pasar Segiri pada Minggu malam (10/8/2025) membuka dugaan praktik penjualan ilegal ruko yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap bahwa ruko-ruko di Pasar Segiri seharusnya hanya memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan status HGB, tidak diberi kewenangan untuk memindahtangankan aset kepada pihak lain.

“Kalaupun ada kerja sama dengan pihak lain, sifatnya hanya pengelolaan aset. Secara hukum tidak dibenarkan atau dilarang dipindahtangankan,” tegas Andi Harun Minggu, (10/8/2025).

AH, sapaan akrab Andi Harun menduga modus yang dilakukan adalah pemindahtanganan ruko dengan dalih penjualan, sehingga pembeli yang tidak memahami status hukum aset tersebut menjadi korban.

Baca Juga:  Rusman: Menuju PON XXI, Kaltim Harus Siapkan Program Terintegratif untuk Atlet

“Kasihan pembelinya kalau nanti bermasalah. Mereka tidak tahu seluk-beluk status aset ini,” ucapnya.

Informasi yang diterima AH menyebut harga satu unit ruko bisa menembus Rp1 miliar lebih. Bahkan, dilaporkan ada transaksi yang dilakukan secara cicilan sebesar Rp30-40 juta per bulan menggunakan cek tunai.

Praktik semacam ini, kata dia, berpotensi masuk ke ranah pidana seperti korupsi, penggelapan, bahkan penipuan.

Meski masih pada tahap dugaan, Pemkot Samarinda telah mengantongi bukti awal. Penelusuran kasus akan berjalan bersamaan dengan penyusunan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri.

“Kita akan urai satu-satu sambil mematangkan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri ini,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co