Samarinda, Klausa.co – Kasus pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di kawasan pertigaan Jalan Gunung Merbabu dan Jalan Gunung Merapi, Samarinda, Senin malam (28/7/2025), berimbas panjang. Ternyata pelaku berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berinisial AA (46), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden ini mencuat ke publik setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam video, AA terlihat memukuli korban bernama Rayhan (19) di area parkir sebuah warung.
Belakangan terungkap, pemicu peristiwa itu adalah perselisihan antara Rayhan dan anak AA yang kala itu menjadi juru parkir di lokasi.
“Korban datang untuk mengambil pesanan makanan. Tapi saat hendak pergi, anak pelaku meminta uang parkir yang ditolak korban. Terjadi cekcok hingga pelaku datang dan langsung memukul korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025).
AA yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Dispora Samarinda, kini menjadi sorotan. Walau tidak sedang bertugas saat kejadian, statusnya sebagai PNS menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum pegawai pemerintahan,” tegas AKP Dicky.
AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan.
Polisi juga tengah menyelidiki video terpisah yang beredar, memperlihatkan seseorang membawa senjata tajam di lokasi yang sama.
“Video itu belum bisa dikaitkan langsung. Masih dalam penyelidikan dan belum ada tersangka,” ujar AKP Dicky. (Yah/Fch/Klausa)