Samarinda, Klausa.co – Setiap perusahaan dengan minimal 10 pekerja diwajibkan memiliki dokumen legal bernama Peraturan Perusahaan (PP). Dokumen ini menyangkut hak, kewajiban, dan kesejahteraan pekerja secara langsung.
Hal itulah yang coba ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) melalui kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan dan pengesahan PP yang digelar Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, dan diikuti oleh perwakilan berbagai perusahaan lintas sektor.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, menyebutkan bahwa PP merupakan instrumen penting untuk menciptakan relasi kerja yang adil.
“PP bukan hanya syarat legalitas, tapi acuan hidup bersama di tempat kerja. Tanpa itu, hubungan kerja rawan timpang,” tegasnya.
Aturan ini diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya mencakup aturan kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta tata tertib internal perusahaan. Namun, sebelum diberlakukan, dokumen tersebut harus mendapat pengesahan dari Kementerian atau pejabat yang berwenang.
Menurut Aji, banyak perusahaan yang belum memahami betapa pentingnya PP dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif. Apalagi adanya dokumen ini dapat mencegah sengketa, melindungi pekerja, serta mendukung keberlangsungan usaha.
“Kadang kita fokus pada produktivitas dan keuntungan, tapi lupa membangun fondasi hubungan kerja yang kuat. PP adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial pengusaha,” tambahnya.
Disnakertrans berharap melalui sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan di Kaltim semakin sadar akan pentingnya regulasi dalam pengelolaan tenaga kerja. Tujuannya bukan hanya soal patuh hukum, tapi juga untuk menciptakan kepercayaan dan rasa aman bagi seluruh pihak di tempat kerja.
“Jika ingin bisnis tumbuh sehat, mulai dari memperbaiki relasi kerjanya dulu,” tutup Aji. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)