Samarinda, Klausa.co – Penanganan banjir di Samarinda tidak bisa diselesaikan dengan pengerukan sungai dan pembenahan saluran air. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mulai menyasar sumber utama masalah lain.
Masalah itu adalah pembukaan lahan ilegal yang menggerus daya resap tanah dan memperparah limpahan air saat hujan deras datang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pendekatan yang lebih menyeluruh harus diterapkan jika banjir ingin benar-benar dikendalikan. Salah satu temuan terbaru yang jadi sorotan berasal dari citra satelit di Kelurahan Loa Bakung. Di sana, terlihat jelas bukaan lahan dalam skala besar yang diduga dilakukan tanpa izin.
“Lumpur dari bukaan lahan itu menyumbat saluran air. Kalau izinnya tidak ada, akan kita segel,” tegas Andi saat ditemui usai rapat koordinasi, belum lama ini.
Pemkot menyebut sedimentasi yang kian parah di beberapa titik sungai, termasuk Karang Mumus, Karang Asam Besar, dan Karang Asam Kecil, tak lepas dari aktivitas tak bertanggung jawab yang dibiarkan terlalu lama. Selain menyebabkan aliran air tersumbat, kondisi ini juga membuat drainase kota tak mampu lagi menampung debit air saat hujan.
Untuk itu, strategi di dua sektor diterapkan. Pembersihan sungai secara berkala dan pembenahan sistem drainase tetap dilakukan. Juga diiringi dengan langkah hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Andi Harun juga menekankan bahwa penyelesaian banjir bukan hanya tugas satu-dua instansi. Semua sektor, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, harus terlibat dalam menjaga lingkungan.
“Penanganan banjir ini bukan cuma soal teknis, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan. Kalau kita biarkan terus, kerugiannya bisa lebih besar dari biaya penanganannya,” ujarnya. (Yah/Fch/Klausa)