Klausa.co

Gratispol Mulai Dijalankan, 16 Ribu Mahasiswa Baru di Kaltim Sudah Bebas UKT

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Program pendidikan gratis bagi mahasiswa baru di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dirasakan. Hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari 16 ribu mahasiswa di tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) dipastikan tak lagi dibebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), menyusul percepatan realisasi program Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Realisasi program pendidikan gratis ini berlangsung sangat cepat. Dalam tiga bulan sejak Februari, kami sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi,” ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, Selasa (17/6/2025).

Dari 53 perguruan tinggi yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) saat peluncuran Gratispol pada 21 April lalu, tujuh PTN telah melangkah ke tahap PKS. Ketujuhnya yakni Universitas Mulawarman (Unmul), UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), Poltekkes Kemenkes Kaltim, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani), Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba), dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Baca Juga:  Seleksi Direksi BUMD Kaltim Masuki Tahap Lanjutan, DPRD Minta Jangan Sekadar Formalitas

Jumlah mahasiswa baru yang terlibat dalam PKS ini mencapai 16.823 orang. Mereka tak lagi diwajibkan membayar UKT, kecuali jika nominal UKT melebihi plafon bantuan dari pemerintah provinsi. Sebagai ilustrasi, jika bantuan UKT dari Pemprov sebesar Rp7,5 juta, sementara biaya kuliah Rp8 juta, maka selisih Rp500 ribu menjadi tanggungan pribadi mahasiswa.

Dasmiah juga memastikan bahwa sekitar seribu mahasiswa Unmul yang sudah terlanjur membayar UKT akan menerima pengembalian dana (refund) sesuai prosedur yang berlaku.

Program ini, lanjut Dasmiah, ditargetkan menyasar hingga 33 ribu mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026. Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Pemprov melalui Bank Kaltimtara menggunakan sistem by name by address untuk memastikan ketepatan sasaran.

Baca Juga:  Kontroversi Tugu Pesut Mahakam, Antara Seni dan Kritik Publik

Dari sisi regulasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam penyesuaian aturan pusat dan daerah. “Kita sudah konsultasikan ke Kemendagri lewat Pergub, artinya sejauh ini tidak ada masalah penyelarasan aturan itu,” katanya.

Sri menambahkan, pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi ke daerah memberi ruang bagi Pemprov untuk mengimplementasikan Gratispol secara menyeluruh, termasuk melibatkan perguruan tinggi swasta (PTS).

“Pergub sebagai payung hukum saat ini sedang dalam tahap asistensi di tingkat pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, DPRD Kaltim juga menyatakan dukungan dengan menyoroti pentingnya regulasi yang matang. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyebut bahwa pengawasan anggaran dan penyaluran bantuan mesti diperkuat lewat aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Bentuk Dua Pansus Baru, Kawal RPJMD dan Pokir dalam Tenggat Ketat

“Kami terus mengawal pengalihan kewenangan ini, bahkan akan diperkuat lewat Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam mendukung program Gratispol,” ujar Darlis. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co