Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025 melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/HK-KS/V/2025. Aturan tersebut sekaligus menjadi landasan pembentukan tim pengawasan untuk memastikan proses SPMB berjalan dengan transparan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers yang digelar di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025). Hadir pula unsur Forkopimda Kota Samarinda yang turut menyaksikan peluncuran kebijakan tersebut.
SPMB tahun ini akan digelar melalui lima jalur penerimaan, masing-masing: jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan mutasi orang tua sebesar 5 persen.
“Yang kita ingin pastikan adalah seluruh sistem ini dijalankan secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang untuk permainan,” ujar Andi Harun.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Pemkot membuka kanal pengaduan masyarakat yang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0852-4646-3799, website inspektoratsamarindakota.go.id, akun media sosial resmi Inspektorat Samarinda, serta posko fisik di Kantor Inspektorat, Jalan Dahlia.
Andi menekankan bahwa sistem pengawasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk gratifikasi dan pungli, menjadi sorotan utama.
“Tim pengawasan ini adalah reaksi langsung dari pemerintah terhadap potensi penyimpangan di sekolah. Kita tidak ingin ada celah sedikit pun,” tegasnya.
Ia juga menyinggung peran komite sekolah yang kerap dijadikan jalan tikus dalam proses penerimaan. Andi meminta semua pihak, baik ASN, guru, maupun masyarakat, taat terhadap mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain urusan penerimaan murid baru, Andi juga menyoroti praktik jual beli buku ajar yang kerap membebani orang tua. Pemkot, kata dia, telah menyiapkan buku pelajaran yang akan dibagikan gratis kepada seluruh siswa.
“Kami memang belum sempurna, tapi kami terus memperbaiki. Yang penting, niat baik dan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem ini tidak berhenti,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, turut memperkuat pernyataan Wali Kota. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses SPMB.
“Yang penting, laporannya disertai bukti valid. Kami tidak ingin ada fitnah, tapi kami juga tidak akan tinggal diam jika ada penyimpangan,” katanya. (Din/Fch/Klausa)