Klausa.co

Promo Merugikan Driver, Pemprov Kaltim Pasang Badan Hadapi Aplikator Bandel

Wakil Gubernur, Seno Aji. (Foto : Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali tegas dalam menata operasional transportasi online di Bumi Etam. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, melontarkan peringatan keras kepada salah satu aplikator yang dinilai tak kooperatif terhadap kebijakan daerah, Maxim.

“Kami sudah layangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika panggilan keempat tetap diabaikan, maka kami akan ambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional di Kaltim,” ujar Seno Aji di hadapan ratusan pengemudi ojek online, Selasa (20/5/2025).

Sikap tegas ini diambil setelah perusahaan asal Rusia itu berulang kali absen dari undangan resmi rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah. Maxim dinilai mengabaikan mekanisme komunikasi yang menjadi dasar dalam penataan layanan transportasi digital di daerah.

Baca Juga:  Skandal Perselingkuhan Oknum Kejati Kaltim Gegerkan Samarinda

Menurut Seno, operasional transportasi online di Kaltim saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang bersifat sementara. Pemprov, lanjut mantan legislator Karang Paci itu, tengah mendorong percepatan regulasi nasional dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perhubungan agar segera merumuskan Undang-Undang khusus tentang transportasi daring.

“Selama ini kita hanya berpegangan pada SK. Kita butuh regulasi yang lebih kuat agar tidak tumpang tindih. Semua aplikator harus tunduk, baik terhadap aturan pusat maupun kebijakan daerah,” kata Seno.

Dalam forum dialog tersebut, Pemprov juga mendukung penuh aspirasi para pengemudi ojek online yang meminta agar promo-promo ekstrem dari aplikator dihentikan. Kebijakan diskon yang berlebihan dinilai justru merugikan mitra driver karena menekan pendapatan mereka.

Baca Juga:  SMAN 10 Samarinda Bersiap Sambut Siswa Baru, Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Langsung Progres Fasilitas

“Kami setuju bahwa promo yang tidak sehat bisa merusak ekosistem. Konsumen tetap harus diuntungkan, tapi jangan sampai mitra dikorbankan,” tegasnya.

Sanksi terhadap aplikator yang tidak patuh akan diberikan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP), dimulai dari SP1 hingga SP3. Jika tetap diabaikan, maka opsi penghentian izin operasional akan dijalankan berdasarkan payung hukum Peraturan Gubernur.

Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk memfasilitasi perjuangan para mitra driver dengan memberangkatkan perwakilan mereka ke Jakarta. Aksi ini akan dilakukan bersama perwakilan dari 20 provinsi lain, dengan dukungan transportasi dan akomodasi dari pemerintah daerah.

Di tengah kekhawatiran akan hilangnya mata pencaharian akibat potensi penutupan aplikator tertentu, Wagub menilai kekhawatiran tersebut dapat diatasi. Ia menyebut mayoritas mitra pengemudi di Kaltim sudah terbiasa menggunakan lebih dari satu platform.

Baca Juga:  Isran Noor Perjuangkan DBH Dalam APPSI di Bali

“Sebagian besar driver kita multi-aplikasi. Mereka bisa tetap jalan di platform lain seperti Gojek atau Grab,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co