Kutim, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar tidak melakukan over progress dalam proyek multi-years contract (MYC). Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B DPRD Kutim, menekankan bahwa persentase progres yang dilaporkan Dinas PU harus akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika proyek MYC tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, anggaran harus dialokasikan untuk tahun anggaran berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hepnie setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU Kutim di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).
“Masalah utamanya bukan pada apakah proyek MYC atau tahun tunggal, melainkan pada penyelesaian pekerjaan itu sendiri. Jika MYC hanya bisa mencapai 60 persen, maka anggaran untuk tahun 2025 harus memastikan kelanjutan proyek tersebut, tanpa harus terikat pada format MYC,” ungkap Hepnie.
Dia juga menambahkan bahwa proyek tidak harus dilakukan melalui MYC. Skema tahun tunggal juga dapat digunakan dengan hasil progres yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada kontraktor yang harus melalui proses tender lagi.
Mengenai progres pembangunan Jembatan Telen yang masih minim dalam skema MYC, Hepnie menilai proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu dan skema pembayarannya akan menjadi masalah.
“Harus mengikuti skema yang ada sekarang, dan jika tidak, akan menjadi utang tanpa dasar yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)