Kutim, Klausa.co – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, baru-baru ini mengungkapkan rencana ambisius untuk menanggulangi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di Kabupaten Kutim. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pendidikan gratis di sekolah negeri benar-benar diterapkan dan untuk menghapus beban finansial tidak sah yang sering ditanggung oleh orang tua murid.
Dalam wawancara dengan media di DPRD Kutim, Leni menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah bukan hanya masalah serius, tetapi juga mengancam prinsip pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati semua anak.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat soal iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kutim akan menyusun kebijakan tegas yang melarang seluruh bentuk pungli di sekolah. Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, dengan sanksi bagi sekolah yang melanggar.
“Kami akan memastikan tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” tambah Leni.
Selain penegakan hukum, Leni juga menekankan perlunya transparansi dan komunikasi antara dinas pendidikan dan masyarakat.
“Kami akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada semua pihak terkait, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat umum. Saluran pengaduan juga akan dibuka untuk menerima laporan mengenai pungutan liar,” jelasnya.
DPRD Kutim berencana bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. “Kami akan mengadakan pertemuan rutin dengan Dinas Pendidikan untuk membahas isu-isu dan mencari solusi efektif. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kebijakan kami diterapkan dengan baik,” katanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pendidikan gratis yang diamanatkan pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh semua anak di Kutim, tanpa beban tambahan. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di daerah ini,” tutup Leni. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)