Kutim, Klausa.co – Rapat Paripurna ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (11/7/2024). Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan), Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya. Unsur pokok dan staf DPRD Kutim juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Joni dalam sambutannya menegaskan bahwa Rapat Paripurna ke-30 merupakan bagian dari masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023-2024, yang bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim terkait rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
“Persetujuan ini merupakan langkah akhir dari siklus pelaksanaan APBD, di mana laporan ini akan menjadi bahan evaluasi serta dasar bagi kebijakan perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di masa mendatang,” ujar Joni.
Lebih jauh, Joni menjelaskan bahwa proses penyusunan laporan ini melibatkan pembahasan estafet bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)