Kutim, Klausa.co – Dalam sebuah pernyataan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah hubungan industrial. Namun, apakah keputusan ini benar-benar menguntungkan bagi pekerja dan perusahaan?
Yan Ipui berpendapat bahwa undang-undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujarnya saat ditemui awak media di DPRD Kutim, Sabtu (6/7/2024).
Namun, beberapa pihak mempertanyakan apakah undang-undang yang ada benar-benar mampu mengakomodasi dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. Apakah optimalisasi penerapan undang-undang yang ada cukup untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul di lapangan?
Yan menambahkan, penerapan undang-undang yang ada sejauh ini telah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait. Namun, ia juga mengakui bahwa tambahan perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini.
“Dibanding membuat perda baru, lebih baik harus fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada secara efektif,” tegasnya.
Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi. Namun, apakah komitmen ini cukup untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja dan perusahaan?
Yan juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)