Klausa.co

Di Balik Finalisasi APBD Kutim 2023, Tantangan dan Harapan Sayid Anjas

Sayid Anjas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Di balik layar rapat-rapat formal dan angka-angka anggaran, ada sosok Sayid Anjas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang berjuang memastikan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 berjalan lancar. Anjas tak hanya berhadapan dengan tumpukan dokumen, tetapi juga dengan harapan masyarakat yang menggantungkan masa depan pembangunan daerah pada keputusan-keputusan yang diambilnya.

Rabu (10/07/2024), di ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Anjas mengungkapkan harapannya agar finalisasi APBD dapat disinkronkan sepenuhnya.

“Kami berharap besok finalisasi bisa sinkron semuanya. Ada beberapa catatan hutang yang akan kami tanyakan ke Itwil, apakah benar itu sudah diakuisisi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kinerja OPD Kutim Di Bawah Sorotan, Kritik Pedas Novel Tyty Pembonan

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah memastikan semua catatan hutang terverifikasi dengan benar.

“Kita lihat, kan masih katanya nih. Besok mereka akan memperlihatkan surat bahwa memang ini sudah terakui sehingga nanti akan menjadi catatan dan masuk di perubahan,” tambahnya.

Bagi Anjas, finalisasi APBD bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah langkah krusial yang akan menentukan kelancaran rapat paripurna berikutnya.

“Siangnya kita akan paripurna setelah finalisasi selesai. Karena kalau tidak selesai maka kita tidak akan bisa paripurna,” tegasnya.

Anjas juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam setiap rapat.

“Dalam rapat pemerintah harus hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa berjalan dan di paripurnakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hadi Mulyadi : UMKM Berhasil Perlu Dukungan Semua Pihak

Anjas berkomitmen menyelesaikan proses ini sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.

“Ini sifatnya normatif, tahapan yang harus diselesaikan, inikan tahapan yang memang diperdakan. Jadi bukan masalah BPK itu rincian dari dalamnya, jadi tidak ada penunda-nundaan pembahasan,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co