Kutai Timur, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan perpajakan. Diharapkan perda ini dapat menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Menurut anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas, perda ini menjadi salah satu indikator penting untuk mencapai target PAD yang lebih besar. Salah satu fokus utama adalah peningkatan pendapatan dari penyewaan fasilitas milik daerah, seperti Gedung Kudungga dan tempat-tempat olahraga.
“Contohnya penyewa Gedung Kudungga, tempat-tempat olahraga, itu salah satu target sasaran PAD. Gedung-gedung serba guna kalau mau ada yang menyewa, silakan, tapi bayar,” ujar Anjas.
Namun, Anjas juga mengakui adanya kendala dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir. Keterbatasan fasilitas parkir di Kutim membuat target PAD dari sektor ini sulit untuk digenjot.
“Untuk parkiran seperti itu sangat minim, sangat sulit digenjot di situ karena kita tidak punya kantong parkir seperti di kota. Yang punya kantong parkir seperti mall (STC) itu saja sama rumah sakit. Jadi sangat sulit kalau kita mengejar dari segi parkiran, tapi kalau sewa gedung yang lain-lain itu boleh,” jelasnya.
Meskipun demikian, Anjas optimis bahwa perda baru ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kutim secara keseluruhan.
“Semoga Perda yang disahkan tadi itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD,” harapnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)