Kutim, Klausa.co – Lambatnya realisasi anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi sorotan tajam anggota DPRD Kutim, Yan. Ia menilai kinerja Pemkab Kutim dalam hal ini terbilang lemah, yang berakibat pada tersendatnya berbagai proyek pembangunan di wilayah tersebut.
“Hampir semua proyek tersentuh, tapi progresnya masih jauh dari harapan. Ada yang baru 20 persen, 50 persen, dan 80 persen. Saya rasa belum ada yang 100 persen, bahkan masih sangat kurang,” ungkap Yan saat ditemui awak media di DPRD Kutim.
Ia mendesak Pemkab Kutim untuk segera menyelesaikan penataan yang belum rampung. Ia melihat banyak program yang direncanakan, namun implementasinya di lapangan belum menunjukkan hasil yang maksimal.
“Kita harus selesaikan penataan yang belum tuntas. Contohnya penataan Kutim jilid 2. Kita harus akui bahwa penataannya belum selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yan mengkritik lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Kutim dalam hal pengelolaan anggaran. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor utama terserapnya anggaran secara tidak optimal, yang berpotensi berakibat pada Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang besar.
“SDM kita dalam menyerap anggaran ini sangat lemah. Dalam LKPJ Bupati, Rp 1,7 miliar lebih anggaran tidak terserap. Ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menyerap aspirasi secara menyeluruh,” kritiknya.
Ia menegaskan bahwa lambatnya penyerapan anggaran berakibat pada tertundanya berbagai proyek pembangunan. Contohnya, jika jalan seharusnya dibangun 100 persen, namun hanya terealisasi 50 persen karena anggaran yang tidak terserap, maka masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
“Kalau jalan hanya dibangun 50 persen karena anggaran yang belum terserap, maka rakyat tidak bisa merasakan jalan yang baik secara 100 persen. Dan ini terjadi di semua sektor,” jelasnya.
Yan juga menyoroti anggaran untuk tahun 2024 yang hanya sekitar Rp 6,5 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2023. Ia mengingatkan bahwa anggaran yang tidak terserap akan hangus dan tidak bisa langsung digunakan kembali.
“Anggaran yang besar itu pada tahun 2023 dan sudah bisa dipakai karena tercatat dalam skema MoU yang disepakati. Kalau tidak terserap, maka akan hangus,” bebernya.
Oleh karena itu, Yan meminta Pemkab Kutim untuk lebih proaktif dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar terhindar dari pemborosan.
“Kita berharap di masa mendatang, pemerintah dapat lebih maksimal dalam menyerap anggaran demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)