Klausa.co

Tindak Lanjut Perda oleh Kepala Daerah, Agusriansyah Ridwan Tegaskan Pentingnya Implementasi dan Penegakan

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, angkat bicara mengenai krusialnya tindak lanjut peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah. Dalam perbincangannya dengan awak media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini, Agusriansyah menekankan peran penting peraturan bupati atau kepala daerah dalam melaksanakan perda.

“Apapun yang telah kita bentuk dalam perda, memang semestinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan bupati,” ujar Agusriansyah.

Menurutnya, perda dibuat dengan tujuan menyelesaikan masalah publik dan harus direalisasikan. “Yang paling utama adalah bagaimana dengan pelaksanaan perda yang sudah ada itu untuk direalisasikan,” tegasnya.

Agusriansyah menjelaskan bahwa kebijakan legislasi selalu didasari analisis persoalan publik. “Pembuatan kebijakan dalam sisi legislasi dilakukan melalui analisis persoalan publik, dan pasti ditemukan persoalan terkait ketenagakerjaan. Nah, perda ini dibuat juga sudah melalui proses yang sebagaimana aturan yang mengaturnya,” terangnya.

Baca Juga:  Pertanian Loa Raya Masih Terjebak Cuaca, Pemerintah Desa Siapkan Langkah Adaptif

Ia pun menekankan bahwa pelaksanaan perda harus ditegakkan oleh instansi terkait seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Saya bersepakat dalam sisi dalam bahwa ini harus ditegakkan, tentunya oleh SKPD, OPD teknis yang membidangi, atau Satpol PP atau pihak terkait yang diamanatkan dengan perda tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda biasanya dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan. “Revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” tuturnya.

Baca Juga:  Penyesuaian Lokasi TPSP Kutai Timur, Mencari Solusi Tepat di Tengah Pertumbuhan Pesat

Ia pun menyebutkan beberapa revisi perda yang sudah dilakukan di Kutim karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru. “Misalnya terkait soal pajak dan retribusi, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” tuturnya.

Agusriansyah berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. “Harapan saya perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co