Samarinda, Klausa.co – Pada Senin, 22 April 2024, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak terhadap progres renovasi kantor Wali Kota. Dalam pemeriksaan tersebut, ketiadaan pekerja di lokasi menjadi indikasi penundaan yang tidak dapat diterima.
Andi Harun menegaskan bahwa semua pekerjaan harus rampung pada bulan Juni. Tidak ada toleransi untuk penyelewengan dari prosedur pengadaan barang dan jasa. Kontraktor yang gagal memenuhi tenggat waktu akan menghadapi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Samarinda, di bawah arahan Andi Harun, berdedikasi untuk menerapkan keadilan dalam setiap aspek pengadaan.
“Baik kontraktor maupun pemerintah harus mematuhi aturan yang ada. Jika ada keterlambatan, denda akan diberlakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Andi Harun memberikan batas waktu hingga akhir Juni untuk penyelesaian renovasi. Perpanjangan waktu hanya akan diberikan berdasarkan situasi yang diizinkan oleh hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan setiap proyek pemerintah.
“Setiap kendala harus segera diatasi dan tidak ada ruang untuk penundaan. Kami bertekad untuk menyelesaikan setiap proyek tepat waktu dan sesuai standar,” ujar Andi Harun.
Wali Kota juga menyerukan kerja sama antara semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan renovasi kantor. Renovasi ini tidak hanya penting bagi efisiensi kerja, tetapi juga sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
“Renovasi ini adalah investasi untuk masa depan Samarinda. Kita harus bertanggung jawab atas penggunaan dana rakyat dengan bijak,” tambahnya.
Andi Harun, dengan sapaan akrab “AH,” juga mengingatkan kontraktor untuk memenuhi kewajiban mereka atau menghadapi konsekuensi hukum. (Yah/Fch/Klausa)