Samarinda, Klausa.co – Setelah sempat tertunda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akhirnya melantik kembali 148 pejabat administratif dan 8 pejabat eksekutif senior. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan yang terjadi pada 22 Maret 2024, dipicu oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dengan restu dari Kementerian Dalam Negeri, upacara pelantikan diadakan kembali, mengulang susunan dan prosesi yang sama seperti sebelumnya.
“Hari ini, kita memperkuat kembali struktur pemerintahan dengan 148 pejabat struktural. Sementara untuk 8 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kita masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri,” ujar Andi Harun dalam sambutannya di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Selasa (14/5/2024).
Upacara pelantikan berlangsung sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara, memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Andi Harun mengungkapkan, pelantikan yang seharusnya berlangsung pada 22 Maret terpaksa dihentikan karena adanya larangan perubahan posisi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri, terutama di daerah yang akan mengadakan Pilkada.
“Pelantikan 22 Maret lalu bertepatan dengan pelantikan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, sebuah edaran pada 29 Maret menetapkan bahwa pelantikan yang diizinkan hanya sampai 21 Maret,” terangnya.
Wali Kota menambahkan, pelantikan pasca-21 Maret masih bisa dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari Mendagri. Dalam kesempatan tersebut, AH, panggilan akrab Andi Harun, menekankan pentingnya integritas dan dedikasi para pejabat.
“Perubahan ini bertujuan untuk merevitalisasi struktur organisasi dan merupakan bagian dari evaluasi kesesuaian deskripsi dan nama jabatan,” imbuhnya. (Yah/Fch/Klausa)