Klausa.co

Potongan Video Kampanye di Sidang MK, Wali Kota Samarinda Beri Klarifikasi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat bicara terkait potongan video yang beredar dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Video tersebut diklaim menunjukkan Andi Harun mendukung pasangan calon tertentu, yang kemudian digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Andi Harun menyatakan keberatannya atas potongan video yang dinilainya tidak utuh dan tidak merepresentasikan konteks yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki dua peran di Samarinda, yaitu sebagai Wali Kota dan Ketua Umum Partai Gerindra.

“Potongan video yang beredar berasal dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan dijadikan posita dalam sidang, namun saya yakin itu tidak merepresentasikan konteks yang sebenarnya,” ujar Andi Harun, Minggu (7/4/2024).

Andi Harun menjelaskan bahwa dukungannya kepada pasangan calon Prabowo Gibran dilakukan saat ia bertindak sebagai Ketua DPD Partai Gerindra, di luar jam kerja atau hari libur. Hal ini, menurutnya, tidak bertentangan dengan tugasnya sebagai Wali Kota.

Baca Juga:  Andi Harun Apresiasi Akmal Malik dalam Penyelesaian Banjir Samarinda

“Saya bahkan telah mengeluarkan surat dan mengimbau ASN untuk menjaga netralitas selama pemilihan,” tegasnya.

Andi Harun mengakui bahwa dalam konteks internal partai, ia memberikan dukungan kepada pasangan calon Prabowo Gibran. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut dilakukan saat ia tidak dalam posisi sebagai Wali Kota.

“Saya pastikan bahwa saat memberikan arahan di internal partai, saya dalam posisi cuti atau hari libur,” jelasnya.

Menanggapi tuduhan yang muncul, Andi Harun menyatakan bahwa video yang beredar adalah potongan yang tidak utuh dan tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah lewat.

“Seharusnya, jika ada keberatan terhadap video tersebut, hal itu dilaporkan ke Bawaslu pada saat tahapannya,” tuturnya.

Baca Juga:  UMK Samarinda Naik, Andi Harun Tegaskan Kewajiban Implementasi

Andi Harun menegaskan bahwa semua aktivitasnya, baik sebagai Wali Kota maupun Ketua Gerindra, selalu diawasi oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

“Saya yakin bahwa di persidangan MK tanggal 22 April nanti, klaim yang diajukan akan ditolak,” tutupnya.

Dengan latar belakang hukum dan pengalaman sebagai mantan pengacara, Andi Harun tampak tenang menghadapi situasi ini dan yakin akan integritas proses hukum yang berlangsung. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co