Klausa.co

Banjir Lumpur, Warga Sangasanga Dalam Menolak Keras Aktivitas Pertambangan CV SSP

Banjir Lumpur Di Kelurahan Sanga Sanga Dalam Yang kerap Kali Menghantui Warga (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Dampak pertambangan batu bara di Bumi Etam seolah tanpa akhir. Kini keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Warga mengeluhkan kawasan tempat tinggal mereka kerap diterjang banjir lumpur akibat aktivitas tambang batu bara. Dasi, Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sangasanga Dalam, Kukar, mengatakan, bila dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP). Sebagai informasi, korporasi tersebut kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan.

Dijelaskan Dasi, perusahan tersebut hanya diberikan izin produksi di bawah 100 hektare. Selain itu, menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.

Baca Juga:  Karya Bhakti 2023, TNI Bantu Pemkab Kukar Bangun Infrastruktur Pertanian

Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Padahal pada 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat.

Hal ini disayangkan masyarakat, dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini, pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam. Hanya mengacu pada berkas yang ada. Mestinya proses perpanjangan izin mengacu aturan berlaku. Misalnya, tiga bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konsesi tambang begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” kata Dasi pada Senin (20/2/2023).

“Jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP,” sambung Dasi.

Baca Juga:  BUMDes Loa Raya Olah Batu Padas, Ubah Bekas Tambang Jadi Sumber Ekonomi Baru

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya sering melakukan kunjungan di Sangasanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.

Beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.

“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” kata Samsun.

Memang perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Temuan perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sangasanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru.

Baca Juga:  Kecamatan Tenggarong Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Warga di 2025

Karena ini juga, sambung Samsun, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga Dalam, Kukar. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co