Samarinda, Klausa.co – Dana Bagi Hasil senilai Rp 317 miliar telah dikucurkan pusat untuk Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda). Sumber DBH Kota Tepian berasal dari berbagai sektor. Di antaranya pajak penghasilan, bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dari penghasilan lainnya.
Mekanisme pengucuran DBH tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2022). Terkait kucuran dana tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan, saat ini Pemkot Samarinda sedang menyusun daftar berbagai kebutuhan anggaran yang akan didanai dari DBH.
“Penyusunan dilakukan lantaran kepastian kucuran DBH baru ada setelah anggaran murni 2023 telah diketuk pada 20 November 2022,” ujarnya saat ditemui pada Senin (30/1/2023).
Makanya secara administrasi akan dituangkan dalam batang tubuh anggaran perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Dana tersebut, lanjut Andi Harun, akan digunakan ke beberapa program usulan. Di antaranya pengendalian inflasi, perbaikan fasilitas pelabuhan, pembangunan infrastruktur produksi dan irigasi pertanian, dan sebagainya. Jadi tidak semata-mata anggaran digunakan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintah pusat, baik dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) maupun kementerian keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengungkapkan,DBH sudah biasa diberikan pemerintah pusat. Usai melakukan auditnpendapatan, apabila target pendapatan pemerintah pusat meningkat, maka penyaluran anggaran tambahan ini merata diberikan se Indonesia.
“Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun itu bisa jadi salah satu indikatornya,” paparnya.
Dana senilai Rp 317 miliar itu, disebut Hermanus telah dikeluarkan dari kas negara per tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Namun, lantaran kondisi keuangan Samarinda dinilai masih cukup, maka penyaluran berbentuk dana non-tunai yakni melalui Bank Indonesia (BI). Sementara itu, daerah yang membutuhkan dana tunai, maka akan ditransfer ke kas daerah yang dimaksud.
“Sejatinya penggunaan dana ini menunggu petunjuk teknis (juknis) namun karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp 3,9 triliun, maka list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Pemkot akan segera menampung dana tersebut dan dilaporkan pada APBD Perubahan 2023. (Mar/Fch/Klausa)