Samarinda, Klausa.co – Salah satu proyek penanggulangan banjir di Kota Tepian disambangi Wali Kota Samarinda Andi Harun. Inspeksi tersebut dilaksanakan di sebuah sungai mati di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin (26/12/2022).
Di lokasi tersebut rencananya akan dibuat pemintas air. Gunanya agar aliran air sungai tidak berbelok akibat alur sungai. Namun, proses pengerjaan terhambat lantaran pembebasan lahan.
Menurut informasi yang diterima Wali Kota, pemilik lahan yang terkena proyek keberatan dengan ganti rugi dari pemerintah. Andi Harun menuturkan, sebelumnya pemilik telah bersedia memberikan lahannya. Namun kemudian hari, pengerjaan proyek dihalang-halangi. Berdasarkan laporan tim lapangan itulah, pria yang akrab disapa AH itu melakukan inspeksi.
“Sebelumnya kami telah melakukan pembicaraan dengan pemilik lahan. Pada prinsipnya, yang bersangkutan bersedia saat itu. Namun dari laporan tim si pemilik lahan sedikit keberatan. Saya menduga bukan enggan memberikan lahan, namun dari sisi penggantian kerugian,” tuturnya.
AH menjelaskan, berdasar Undang-undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, ada dua cara yang bisa ditempuh oleh Pemerintah. Pertama, dengan melakukan negosiasi sampai mencapai kata sepakat dengan pihak pemilik lahan.
Sementara itu, cara kedua akan ditempuh apabila pertimbangan proyek mesti segera dilaksanakan demi kepentingan umum. Seperti penanggulangan banjir, dan cara pertama tak menemukan sepakat, maka pemerintah bisa melaksanakan konsinyasi di pengadilan.
Andi Harun mengatakan, pemerintah telah bersiap menggunakan dua opsi tersebut. Tentu komunikasi dan negosiasi terus dilaksanakan dengan pemilik lahan. Namun apabila deadlock, pemerintah telah bersiap bila sewaktu-waktu pemilik lahan melakukan penolakan.
“Sehingga alternatif kedua melalui konsinyasi ke pengadilan juga akan kita disiapkan,” tuturnya.
Dia berharap tidak ada hambatan dalam pengerjaan proyek ini. Mengingat proyek dilaksanakan demi kepentingan masyarakat banyak. Sehingga AH memastikan proyek terus berlanjut bersamaan dengan negosiasi kepada pemilik lahan.
“Pasalnya ada target waktu yang mesti dikejar. Makanya tidak bisa menunggu terlalu lama, apalagi urusannya kepentingan warga,” sebutnya.
Makanya dia sangat berharap pemilik lahan bisa segera melepas lahannya. AH mengungkapkan, pemilik lahan bisa belajar dengan warga bantaran Sungai Karang Mumus. Pasalnya sukarela melaksanakan pembongkaran mandiri. (Mar/Fch/Klausa)