Samarinda, Klausa.co – Normalisasi bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) terus berlanjut. Pada Rabu (21/12/2022) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan eksekusi pembongkaran rumah di bantaran SKM. Tepatnya di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam proses pembongkaran, Pemkot Samarinda bersama tim gabungan dari Satpol PP Samarinda, Dinas PUPR, TNI-Polri, dan Dishub Samarinda. Total 72 bangunan yang berada di RT 15,16, dan 17 telah rata dengan tanah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pembongkaran bangunan di sepanjang bantaran SKM tak lain bertujuan menanggulangi banjir. Pasalnya, bangunan yang berdiri di tepi sungai menjadi salah satu penghambat alur air.
“Karena pembongkaran ini bertujuan dalam rangka pengendalian banjir di Samarinda, aktivitas normalisasi akan terus dilaksanakan hingga tahun depan,” ucap Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, Andi Harun juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah berinisiatif melakukan pembongkaran mandiri sebelumnya. Meski begitu, dia mengatakan sempat terjadi kendala, di antaranya pembiayaan ganti rugi kepada warga terdampak. Namun hal itu dipastikan tidak akan menghambat proses program normalisasi di bantaran SKM.
“Kalau sedikit ada masalah dengan warga terkait biaya penggantian itu sebenarnya hal biasa, karena ini berkaitan dengan masalah administrasi dan pegawai Pemkot juga harus lebih berhati-hati dalam menyelesaikannya karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Andi Harun menerangkan, pihaknya memastikan akan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak normalisasi bantaran SKM.
“Bukan berarti juga Pemkot tutup mata. Akan dicarikan jalan keluar agar proses administrasi tadi bisa terselesaikan. Kami meminta warga agar bersabar dahulu,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS